Pangandaran, Faktakuat.com, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini berada di pusaran badai isu yang kian menggelora, dari dugaan minimnya transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga aroma intervensi dalam proyek revitalisasi bernilai miliaran rupiah yang disebut-sebut hasil usungan salah satu oknum dewan dari partai tertentu.
Sorotan publik bukan lagi sekadar riak, ini telah menjelma menjadi gelombang besar. Berbagai pemberitaan yang beredar luas semakin mempertajam pertanyaan masyarakat: ada apa sebenarnya di balik pengelolaan anggaran di sekolah tersebut?
Adapun berita-berita sebelumnya terkait dengan persoalan di SMPN 2 Parigi yang menjadi sorotan, dapat dibaca dan klik pada link berikut ini:
Spekulasi & Isu Panas di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran: Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik!
https://www.mediarealitanews.com/2026/03/spekulasi-isu-panas-di-smp-negeri-2.html
Bungkam 20 Pertanyaan, Kepala SMPN 2 Parigi Picu Spekulasi Liar Soal Dana BOS dan Proyek Miliaran, Kadis Soleh Didesak Evaluasi! | https://www.mediarealitanews.com/2026/03/bungkam-20-pertanyaan-kepala-smpn-2.html?m=1
โ๐๐๐ ๐๐ซ๐๐ก๐ข ๐๐จ๐ฅ๐๐ก๐ฎ๐๐ข๐ง ๐๐จ๐ซ๐จ๐ญ๐ข ๐๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐๐ฆ๐ง๐ฒ๐ ๐๐๐ฉ๐๐ฅ๐ ๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ ๐ข: “๐๐ซ๐๐ง๐ฌ๐ฉ๐๐ซ๐๐ง๐ฌ๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐๐ ๐๐ฎ๐ค๐๐ง ๐๐ข๐ฅ๐ข๐ก๐๐ง, ๐๐๐ฉ๐ข ๐๐๐ฐ๐๐ฃ๐ข๐๐๐ง ๐๐ง๐๐๐ง๐ -๐๐ง๐๐๐ง๐ !” | https://www.rjsnews.id/2026/03/blog-post_31.html?m=1
Namun yang terjadi justru di luar dugaan. Di tengah derasnya tekanan publik, pihak SMP Negeri 2 Parigi terkesan memilih diam. Belum ada klarifikasi, belum ada bantahan, tidak pula penjelasan resmi. Sikap bungkam ini justru memantik spekulasi liar dan memperkeruh suasana.
Ketegangan semakin memuncak saat Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pangandaran, Nana Sumarna, angkat bicara. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa diamnya pihak sekolah hanya memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
โSemakin lama bungkam, semakin tinggi kecurigaan publik. Jangan sampai ini menjadi indikasi bahwa ada yang ditutup-tutupi,โ tegasnya dalam rilisnya kepada sejumlah media yang tergabung di PPWI, Selasa 31 Maret 2026.
Tak berhenti di situ, fakta yang lebih mengejutkan pun mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun PPWI, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun sebelumnya dikabarkan menemukan sejumlah kejanggalan yang berujung pada pengembalian dana ke kas negara hingga ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut kini menjadi bahan bakar baru yang memperbesar kobaran isu. Bagi publik, pengembalian dana bukanlah akhir, melainkan awal dari tuntutan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Nana pun mendesak langkah tegas dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Ia menilai, jika kepemimpinan di sekolah tersebut sudah mencoreng marwah pendidikan dan tidak lagi mencerminkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pencopotan jabatan Kepala Sekolah bukan lagi opsi, melainkan keharusan.
Di sisi lain, langkah konkret pun tengah disiapkan. PPWI Pangandaran berencana melayangkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMPN 2 Parigi (badan publik), guna meminta dokumen lengkap pengelolaan dana BOS, mulai dari ARKAS hingga SPJ untuk periode 2022 hingga 2025.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
โIni uang rakyat. Tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Jika permintaan kami diabaikan, kami siap membawa persoalan ini, dan menyengketakannya ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat,โ tandasnya.
Menurut Nana, bahwa ARKAS dan SPJ BOS bukan merupakan rahasia negara dan justru boleh diminta/diakses oleh pemohon. “Dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak masuk kepada pasal yang dikecualikan dalam Undang-undang KIP,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih belum memberikan pernyataan resmi. Sunyi yang mereka pilih kini justru bergema keras di tengah masyarakat.
Publik menunggu. Transparansi dituntut. Dan kebenaran, cepat atau lambat, akan menemukan jalannya.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
Pewarta : (Nana FK)













