banner 728x250

Sengketa Jual Beli Tanah di Sambiroto Demak Dimediasi di Balai Desa, Ahli Waris Bantah Terima Uang

banner 468x60

DEMAK, Faktakuat.com — Sengketa jual beli tanah kembali mencuat di Desa Sambiroto, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Perselisihan antara pihak pembeli dan ahli waris tersebut sempat dimediasi di balai desa setempat, namun belum menemukan titik temu.

Mediasi yang difasilitasi pemerintah desa itu dihadiri oleh Kepala Desa Sambiroto Agus S. bersama sejumlah perangkat desa. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menyampaikan versi masing-masing terkait transaksi jual beli tanah sawah yang dipersoalkan.

Example 300x600

Pihak pembeli, yang dikenal dengan sebutan Kaji Ne, menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Jumiati, yang merupakan anak dari almarhum pemilik tanah sekaligus ahli waris. Penyerahan uang tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari proses jual beli yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Jumiati. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang diklaim oleh pihak pembeli. Bantahan ini menjadi titik utama perselisihan yang hingga kini belum terselesaikan.

Di sisi lain, mantan Kepala Desa Sambiroto, Muhlis, yang turut hadir sebagai saksi, membenarkan adanya peristiwa penyerahan uang dalam transaksi tersebut. Keterangan Muhlis menambah kompleksitas kasus, mengingat adanya perbedaan pengakuan antara pihak yang terlibat langsung.

Dalam mediasi tersebut, Kaji Ne juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Setiyadi, S.H., yang memberikan pendampingan secara hukum terkait sengketa tersebut.
Kepala Desa Sambiroto Agus S.

menyampaikan bahwa pihaknya berupaya memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah agar tidak berlanjut ke ranah hukum. Namun, karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

Pemerintah desa berharap kedua belah pihak dapat kembali membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik, mengingat persoalan ini menyangkut hak kepemilikan tanah yang memiliki implikasi hukum cukup serius.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan final antara pihak pembeli dan ahli waris terkait keabsahan transaksi maupun pengakuan penerimaan uang tersebut.

(Pimprus:Faktakuat.com).

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *