MAKASSAR – Sidang praperadilan yang diajukan Drs. H. Mustari Daeng Ngago atau yang akrab disapa Haji Mustari kembali menyita perhatian publik. Dalam permohonannya, Haji Mustari bersama tim kuasa hukumnya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan selama 26 malam merupakan tindakan yang sarat kejanggalan dan patut diuji di hadapan pengadilan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya mencari kepastian hukum atas perkara yang menurut pemohon lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan daripada tindak pidana.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, kuasa hukum Haji Mustari menegaskan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengajukan praperadilan karena terdapat dugaan kesalahan prosedur. Salah satunya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut kami tidak pernah diberitahukan kepada klien kami. Selain itu, penetapan tersangka dinilai terlalu prematur dan belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar kuasa hukum Haji Mustari.
Menurutnya, majelis hakim diminta menilai perkara tersebut secara objektif dan independen demi menjamin tegaknya keadilan.
Polda Sulsel Dua Kali Dipanggil, Tak Hadir di Persidangan
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung, pihak pemohon juga menyoroti ketidakhadiran salah satu termohon.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa termohon pertama hadir dalam persidangan, sementara termohon kedua disebut tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga meminta hakim mempertimbangkan fakta bahwa salah satu termohon telah dua kali dipanggil secara resmi tetapi tidak hadir,” katanya.
Ia berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Ditahan 26 Malam, Haji Mustari Mengaku Merasa Dikriminalisasi
Di hadapan media, Haji Mustari mengaku mengalami tekanan berat sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan dirinya ditangkap pada 2 Mei dan baru keluar dari tahanan pada 28 Mei 2026 setelah menjalani penahanan selama 26 malam.
“Saya menganggap perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi. Saya sangat yakin bahwa persoalan ini murni perdata. Namun saya dijadikan tersangka, dilakukan penjemputan paksa dan ditahan selama 26 malam,” ungkap Haji Mustari.
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara tersebut kepada hakim praperadilan.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi juga demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai batas antara perkara perdata dan pidana.
“Kita harus bisa membedakan mana perkara perdata dan mana perkara pidana. Jangan sampai persoalan wanprestasi atau sengketa perjanjian dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Lokus Perkara Dipersoalkan, Kesepakatan Terjadi di Makassar dan Gowa
Salah satu poin penting yang dipersoalkan dalam praperadilan adalah mengenai lokasi atau locus delicti perkara.
Kuasa hukum maupun Haji Mustari menilai seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan justru terjadi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Mereka menyebutkan bahwa penerimaan dana, penerbitan kuitansi, aktivitas kantor perjalanan haji, hingga pelaksanaan manasik haji berlangsung di Makassar.
Selain itu, sejumlah kesepakatan antara para pihak juga disebut terjadi di Kabupaten Gowa.
“Bukti penerimaan dana beralamat di Makassar. Kantor kami ada di Makassar. Kegiatan manasik haji juga dilakukan di Makassar. Bahkan jaminan berupa empat sertifikat berada di Kabupaten Gowa dan hingga saat ini masih dikuasai oleh pelapor,” jelas Haji Mustari.
Karena itu, pihak pemohon mempertanyakan dasar kewenangan penanganan perkara yang berujung pada penahanan dirinya.
Dana Sudah Dikembalikan Rp255 Juta, Sisa Rp195 Juta Dipersoalkan
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya pengembalian dana kepada pihak pelapor.
Menurut kuasa hukum, pelapor diketahui membatalkan keberangkatan haji sebelum jadwal keberangkatan. Setelah pembatalan tersebut, Haji Mustari disebut telah mengembalikan sebagian besar dana yang diterima.
“Total dana yang sudah dikembalikan kurang lebih Rp255 juta. Sementara yang masih menjadi persoalan sekitar Rp195 juta,” ujar kuasa hukum.
Atas dasar itu, pihak pemohon menilai sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang belum tuntas.
“Bila masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, mekanisme hukumnya adalah gugatan perdata atau wanprestasi. Bukan serta-merta dijadikan perkara pidana,” tegasnya.
Minta SP3 dan Pemulihan Nama Baik
Melalui praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum meminta hakim mengabulkan permohonan mereka.
Setidaknya terdapat dua tuntutan utama yang diajukan kepada pengadilan.
Pertama, menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila ditemukan adanya cacat prosedur dan tidak terpenuhinya unsur pidana.
Kedua, memulihkan nama baik Haji Mustari yang menurut mereka telah mengalami kerugian moral akibat proses hukum yang dijalani.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses praperadilan masih berlangsung dan publik menantikan putusan hakim yang akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara tersebut.
Putusan praperadilan ini dinilai penting, bukan hanya bagi Haji Mustari, tetapi juga sebagai ujian bagi penegakan hukum dalam membedakan secara tegas batas antara sengketa keperdataan dan tindak pidana di Indonesia.
Pewarta : Tim / Red













