MAKASSAR, KAMIS (02/04/2026) – Dugaan pemulangan pasien sebelum kondisi benar-benar stabil di RS Hikmah Makassar menuai sorotan tajam publik. Kasus ini mencuat setelah seorang pasien BPJS Kesehatan yang disebut masih membutuhkan perawatan intensif justru dipulangkan lebih awal dan kemudian dilaporkan meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun dari ORMAS Elang Timur menyebutkan, pasien tersebut hanya menjalani perawatan selama tujuh hari sebelum akhirnya direkomendasikan pulang. Keputusan itu diduga bukan murni berdasarkan pertimbangan medis, melainkan alasan administratif yang dikaitkan dengan batasan waktu perawatan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan harus mengutamakan keselamatan pasien, bukan semata prosedur administratif.
Tak hanya soal kebijakan, sikap tenaga medis juga menjadi sorotan. Salah satu dokter yang dikonfirmasi, Dokter Arif, disebut menunjukkan sikap arogan saat dimintai klarifikasi.
“Alih-alih memberi penjelasan, yang bersangkutan justru bersikap tidak pantas dan menyalahkan cara kami bertanya,” ungkap perwakilan ORMAS Elang Timur.
Sementara itu, Dokter Adrian yang turut dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan pasien, diduga menghindari substansi pertanyaan dan tidak memberikan penjelasan medis secara transparan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam penanganan kasus tersebut.
Pengamat HAM dan kesehatan masyarakat di Sulawesi Selatan menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan malpraktik atau kelalaian, tetapi juga mencerminkan krisis etika dalam pelayanan kesehatan.
“Jika benar pasien dipulangkan sebelum stabil, itu persoalan serius. Ditambah sikap tidak kooperatif dari tenaga medis, maka kepercayaan publik terhadap rumah sakit bisa runtuh,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Hikmah Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemulangan prematur pasien maupun sikap tenaga medisnya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan menyatakan telah menerima laporan awal dan tengah melakukan proses verifikasi. Pihaknya berjanji akan menelusuri seluruh aspek, termasuk prosedur medis dan komunikasi antara rumah sakit dengan pihak luar.
Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien BPJS. Publik mendesak agar ada transparansi, evaluasi menyeluruh, serta tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Keluarga pasien dan pihak yang merasa dirugikan juga didorong untuk menempuh jalur resmi, baik melalui manajemen rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, Ombudsman RI, hingga proses hukum.
Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran etik, maka bukan hanya sanksi administratif yang layak diberikan, tetapi juga pertanggungjawaban hukum demi keadilan bagi pasien dan keluarganya.
Pewarta : Tim Investigasi/ RB













