Grobogan, Faktakuat com – Pemerintah Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, sukses menyelenggarakan kegiatan lelang sewa tanah kas desa (bengkok) pada hari Selasa tanggal (31/03/2026). Bertempat di Aula Balai Desa Tegowanu Wetan. kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah desa dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Parjono Kepala Desa Tegowanu Wetan selaku penanggung jawab, didampingi oleh Sekretaris Desa sebagai ketua panitia lelang, serta Kasi Pemerintahan dan perangkat desa lainnya yang bertindak sebagai unsur teknis anggota panitia.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Muspika Kecamatan Tegowanu, Babinsa & Bhabinkamtibmas Desa Tegowanu Wetan.
Kehadiran unsur TNI, Polri, dan Kecamatan ini bertujuan untuk memastikan proses lelang berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sistem Pembayaran Non-Tunai Lewat BKK
Pada kesempatan tersebut Parjono Kepala Desa Tegowanu wetan menyampaikan bahwa,”
Ada hal yang menarik dan patut diapresiasi dalam sistem lelang kali ini. Untuk menjaga keamanan serta meminimalisir risiko penyimpangan anggaran, seluruh pembayaran hasil lelang dilakukan melalui Bank BKK Cabang Tegowanu. “Sistem ini memastikan uang hasil lelang langsung masuk ke rekening atas nama desa di BKK Tegowanu,” Ujarnya.
Ditandaskan Parjono,Tidak ada transaksi tunai di tempat yang dipegang perorangan, sehingga semuanya tercatat secara sistem perbankan,” Ungkapnya.
Dikatakan Parjono,
Hasil dari lelang tanah kas desa ini nantinya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) yang akan digunakan kembali untuk membiayai program pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat di wilayah Desa Tegowanu Wetan sepanjang tahun anggaran berjalan,”Tandasnya.
Dijelaskan oleh Parjono Kepala Desa Tegowanu wetan bahwa,”
Kegiatan Lelang Tanah Kas Desa merupakan kegiatan untuk menentukan pemegang hak sewa tanah sawah yang dimiliki oleh Pemerintah Desa. Kegiatan ini dinamakan lelang, dalam pelaksanaannya cara penentuan pemegang hak sewa ditentukan berdasarkan harga tertinggi,”kata Parjono.
“Masa penggarapan Tanah Kas Desa/ Bondo Desa sebagaimana dimaksud adalah masa tanam 2026 yaitu hanya 1 tahun, adapun tanah kas desa yang dilelang adalah bengkok tanah Kas Desa dan Bengkok Perangkat.
peserta lelang yang merupakan penduduk asli yang ber-KTP Tegowanu wetan,” Pungkasnya.
Antusiasme peserta lelang cukup tinggi, sesama peserta lelang beradu harga cukup sengit, walaupun demikian, lelang bondo desa Tegowanu wetan berjalan dengan lancar.
Kegiatan berlangsung kondusif dengan antusiasme yang tinggi dari warga desa yang ingin menggarap lahan pertanian milik desa tersebut. Dengan prosedur yang terbuka ini, diharapkan produktivitas lahan desa dapat meningkat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
(Reporter:BANU ABILOWO)













