DEMAK, FaktaKuat.com – Sejumlah karyawan PT Arisa yang berlokasi di Desa Waruk, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menyampaikan keluhan terkait kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Keluhan utama berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun berakhirnya masa kontrak yang diduga tidak disertai pemberian kompensasi sesuai ketentuan.
Para pekerja menyebut, setiap kali terjadi PHK atau kontrak kerja berakhir, perusahaan tidak memberikan uang kompensasi sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai merugikan karyawan yang telah memberikan kontribusi tenaga dan waktu bagi operasional perusahaan.
“Setiap ada pemutusan kerja atau kontrak habis, tidak ada kompensasi yang kami terima,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, pekerja juga mengeluhkan ketidakpastian status kerja. Mereka menilai hak-hak normatif karyawan belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan kerja.
Para karyawan pun mendesak manajemen perusahaan untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait kebijakan pesangon maupun uang pengganti hak lainnya.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi saat kontrak berakhir, sesuai masa kerja yang telah dijalani. Sementara itu, dalam kasus PHK, pekerja tetap berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Arisa belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari pihak perusahaan demi keberimbangan informasi.
Editor: Adhi.
Wartawan: Alek Muntaha.













