Demak, 20 Maret 2026 – Instruksi Kapolres Demak, AKBP Samelino, terkait larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbir keliling diduga tidak dijalankan secara maksimal di lapangan. Hal ini terlihat dari kegiatan takbir keliling di Desa Blerong, Kecamatan Guntur, yang tetap menggunakan perangkat suara berdaya tinggi.
Padahal, larangan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghindari gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tetap berlangsung meskipun sudah ada larangan.
“Informasinya ada atensi, jadi tetap dilaksanakan. Padahal sebelumnya sudah dilarang,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Guntur terkait kegiatan tersebut. Namun, respons yang diberikan dinilai kurang tegas dan terkesan mengabaikan substansi persoalan. Pihak Kapolsek hanya menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak menggunakan sound horeg.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, kegiatan tetap berjalan dengan penggunaan sound horeg yang cukup mencolok.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari Bhabinkamtibmas menyebutkan bahwa kegiatan tetap dilaksanakan karena adanya “atensi”. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kejelasan izin maupun pihak yang bertanggung jawab.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum
Penggunaan sound horeg secara berlebihan serta kegiatan konvoi takbir keliling yang mengganggu ketertiban umum dapat dikategorikan melanggar aturan, antara lain:
Pasal 503 KUHP, terkait perbuatan yang menimbulkan kegaduhan di muka umum
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait gangguan arus lalu lintas
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kebisingan yang berlebihan
Peraturan daerah tentang ketertiban umum, yang melarang aktivitas mengganggu kenyamanan masyarakat
Sorotan Publik terhadap Ketegasan Aparat
Peristiwa ini memunculkan sorotan dari masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan di wilayah hukum Polres Demak. Instruksi pimpinan seharusnya menjadi pedoman yang dijalankan secara tegas hingga ke tingkat bawah.
Ketidaksinkronan antara larangan resmi dan kondisi di lapangan dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai alasan tetap berlangsungnya kegiatan tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan transparan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar ditegakkan tanpa pengecualian.
Pewarta : Tim / Red













