SEMARANG – Di tengah proses hukum sengketa pemberhentian direksi lama yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Pemerintah Kota Semarang memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan sedikit pun.
Pemkot Semarang secara resmi menempuh upaya banding atas Putusan PTUN Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg sebagai bentuk langkah konstitusional demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas tata kelola perusahaan daerah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik, khususnya distribusi air bersih kepada warga Kota Semarang.
“Kita menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar memastikan perusahaan daerah tetap berjalan profesional, stabil, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Agustina, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pengajuan banding tersebut sekaligus mempertegas bahwa putusan tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga operasional dan kepemimpinan manajemen PDAM saat ini tetap sah secara hukum.
Berdasarkan Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 junto UU Nomor 9 Tahun 2004 junto UU Nomor 51 Tahun 2009, hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dieksekusi.
Agustina memastikan manajemen PDAM Tirta Moedal Kota Semarang tetap memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda perusahaan, termasuk menjalin kerja sama teknis maupun pelayanan kepada pelanggan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan tetap normal, distribusi air tetap berjalan, dan seluruh program peningkatan kualitas layanan terus kami percepat. Kepentingan publik adalah prioritas utama,” tegasnya.
Tak hanya menjaga stabilitas layanan, PDAM Tirta Moedal juga menunjukkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Di tengah dinamika proses hukum tersebut, perusahaan daerah air minum milik Pemkot Semarang itu justru menerima kunjungan studi tiru dari para direktur PDAM se-Sumatera Barat bersama jajaran Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
Kunjungan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem tata kelola dan pelayanan yang diterapkan PDAM Tirta Moedal dinilai berhasil dan layak menjadi percontohan bagi perusahaan daerah air minum di berbagai wilayah Indonesia.
Rombongan studi tiru melakukan peninjauan langsung terhadap sistem pelayanan pelanggan, pengelolaan distribusi air, hingga inovasi peningkatan kualitas layanan yang diterapkan oleh manajemen PDAM Tirta Moedal.
Kepercayaan dari berbagai daerah tersebut dinilai menjadi indikator bahwa transformasi dan penyegaran organisasi yang dilakukan Pemkot Semarang mulai menunjukkan hasil positif.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik. Ketika daerah lain datang belajar ke Semarang, artinya ada sistem yang dianggap berhasil dan patut dicontoh. Kami ingin pelayanan publik terus meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tambah Agustina.
Pemkot Semarang juga menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum secara kooperatif sembari terus melakukan evaluasi dan penguatan kinerja internal perusahaan.
Di sisi lain, manajemen PDAM diminta tetap fokus melakukan percepatan pelayanan, menjaga kualitas distribusi air bersih, serta memastikan kepuasan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.
Dengan tetap berjalannya pelayanan secara optimal dan adanya pengakuan dari berbagai daerah di Indonesia, PDAM Tirta Moedal Kota Semarang dinilai berhasil menunjukkan bahwa profesionalisme pelayanan publik tidak terganggu oleh dinamika proses hukum yang sedang berlangsung.
Pewarta : Red













