banner 728x250

Ahmad Nazar Deviar Lapor Dugaan Penyekapan ke Polres Lebak, Oknum Kepala Desa Jadi Terduga Pelaku

banner 468x60

LEBAK – Ahmad Nazar Deviar secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan ke Polres Lebak pada Senin (12/5/2026). Pelaporan ini dilakukan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Firm Chakrabhinus. Dalam laporannya, disebutkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa beserta sejumlah pihak lainnya.

Dalam berkas laporan yang diserahkan ke penyidik, turut dicantumkan inisial pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yaitu JE, JM, JA, JJ, dan JR. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai peran masing-masing pihak yang disebutkan, mengingat proses penyelidikan masih berjalan dan masih dikembangkan oleh kepolisian.

Example 300x600

H. Rudi Hermanto, S.H., selaku kuasa hukum yang mendampingi kliennya, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil semata-mata sebagai upaya pencarian keadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi. Terkait materi kasus dan fakta kejadian, biarlah penyidik yang menelusuri dan membuktikannya sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menghargai asas praduga tak bersalah yang dianut negara kita,” tegas Rudi Hermanto.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Ipda Mustofa, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian berencana segera memanggil kedua belah pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan, untuk dimintai keterangan guna mengungkap kronologi dan fakta sebenarnya.

“Saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Nanti kami akan dengar keterangan lengkap dari kedua belah pihak agar duduk perkaranya dapat diketahui secara jelas, termasuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat dan peran masing-masing,” ungkap Ipda Mustofa.

Di akhir keterangannya, pihak hukum pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan mengedepankan rasa keadilan, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *