banner 728x250

Komitmen Keras Polresta Pati Berantas Kekerasan Seksual, Tidak Ada Ruang bagi Pelaku

banner 468x60

PATI – Polres Metropolitan Pati (Polresta Pati) berhasil mengungkap dan menindak tegas kasus dugaan tindak pidana pencabulan serta kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Dalam operasi penegakan hukum ini, pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51). Pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang santriwati dengan memanfaatkan pengaruh dan kedudukannya.

Example 300x600

Modus Operandi dan Kronologi
Kasus ini terungkap berawal dari laporan yang diterima pada Juli 2024. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejahatan ini telah terjadi secara berulang-ulang dalam kurun waktu yang cukup lama, tepatnya sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Tersangka menggunakan modus yang sangat memprihatinkan, yakni meminta korban untuk menemaninya dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu. Dugaan pencabulan diduga dilakukan hingga sepuluh kali di berbagai lokasi. Korban sebelumnya enggan melapor karena rasa takut dan intimidasi akibat pengaruh pelaku di lingkungan pesantren.

Penangkapan dan Pembuktian
Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap pelaku di wilayah Purwantoro pada Kamis pagi, 7 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit perangkat komunikasi. Sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan, tenaga medis, dan ahli hukum, telah diperiksa untuk menguak seluruh fakta hukum.

Komitmen Penegakan Hukum
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.

“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sepenuhnya berpihak kepada keadilan serta perlindungan korban. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, di mana pun dan dalam lingkungan apa pun,” tegasnya dalam konferensi pers.

Pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan untuk memastikan tidak ada korban lain yang masih tertutup. Selain penegakan hukum, Polresta Pati juga berkoordinasi penuh dengan instansi terkait guna memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban, serta menjaga kerahasiaan identitasnya demi kenyamanan dan keamanan korban.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar.

Pewarta : Rogers

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *