Grobogan,Faktakuat.com-
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat pasca-tewasnya seorang pekerja proyek KDMP di Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, akibat tersengat listrik, (2/5).
Sumber Faktakuat.com di lapangan menyebut korban berinisial S (45) diduga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pelaksana proyek. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan seluruh pekerja konstruksi, termasuk harian lepas, dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Kalau tidak terdaftar, ahli waris kehilangan hak santunan 48 kali upah, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa dua anak,” kata Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Konstruksi Jawa Tengah, Minggu.(4/5).
Kepala Desa Mlilir Bungkam.
Saat dikonfirmasi pimpinan media http://faktakuat.com terkait dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Desa Mlilir (Kambali), belum memberikan keterangan. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat dan sambungan telepon tidak direspons.
Sementara itu, pelaksana proyek KDMP Desa Mlilir juga belum bisa dimintai tanggapan. Kantor desa tampak sepi saat FaktaKuat mendatangi lokasi Minggu siang.
Aturan: Kontraktor Wajib Tanggung Jika Tak Daftarkan.
Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 55 menyebut jika pengusaha tidak mendaftarkan, maka pengusaha wajib memberikan manfaat program JKK kepada pekerja sebesar yang seharusnya diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 mewajibkan penyedia dan pengguna jasa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar sesuai Pasal 99.
Desakan Audit Proyek Desa.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan menyatakan belum turun ke lapangan. “untuk cek status kepesertaan BPJS TK korban. Kalau benar tidak didaftarkan, kontraktor harus bayar santunan penuh,” Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, harus tegas memberikan sanksi.
Kapolsek Gubug AKP Anang, pihaknya tengah menyelidiki penyebab kecelakaan kerja. “Unsur kelalaian terkait K3 dan administrasi ketenagakerjaan kami dalami semua,” ujarnya.
Proyek KDMP merupakan program pembangunan desa yang dibiayai dari APBDes. Diharapkan Aktivis antikorupsi di Grobogan mendesak inspektorat melakukan audit khusus. “Jangan sampai ada pembiaran. Nyawa pekerja taruhannya,” kata Direktur Grobogan. Ini yang disampaikan masyarakat sekitar kejadian.
Faktakuat.com. (Adi W).













