GROBOGAN,Faktakuat.com – Seorang pekerja bangunan pada proyek KDMP di Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah tersengat arus listrik, Sabtu. (2/5/2026).
Korban berinisial ? merupakan warga setempat yang saat kejadian sedang mengerjakan konstruksi bangunan. Berdasarkan keterangan saksi, insiden terjadi sekitar pukul 10.30 WIB ketika korban diduga tidak sengaja menyentuh kabel bertegangan yang terkelupas di area proyek.
“Posisi kabel melintang rendah dan ada genangan air. Korban langsung tergeletak,” kata R, warga sekitar saat ditemui di lokasi, Sabtu.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Gubug II, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian.
Kapolsek Gubug AKP Sunarto Belum Bisa dikonfirmasi terkait adanya kejadian tersebut.
Aparat penegak hukum khususnya.
Polisi diminta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Grobogan untuk memeriksa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di proyek tersebut.
“Aturan K3 Wajib Dipenuhi Kontraktor.
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha wajib mencegah paparan aliran listrik yang membahayakan pekerja. Sementara UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 menegaskan penyedia dan pengguna jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kematian, penanggung jawab proyek dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, Pasal 99 UU Jasa Konstruksi mengatur sanksi pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
“Hak Santunan Keluarga Korban”
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grobogan Harustegas terkait pekerja proyek wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja. “Jika terdaftar, ahli waris berhak atas santunan 48 kali upah, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa anak,” katanya.
Apabila korban tidak didaftarkan, kontraktor wajib menanggung seluruh nilai santunan tersebut sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.
Dinas PUPR Grobogan jangan diam saja adanya peristiwa ini harus di evaluasi seluruh proyek desa agar mematuhi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK. “Setiap proyek wajib ada petugas K3, APD lengkap, dan identifikasi bahaya listrik,” kata Kepala Bidang Cipta Karya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek KDMP di Desa Mlilir belum memberikan keterangan resmi.
Media Faktakuat.com masih mencari informasi terkait kejadian tersebut.
(Redaksi:Faktakuat.com).













