Demak, Faktakuat.com – Warga Desa Sambiroto, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tengah dihadapkan pada situasi yang tegang terkait sengketa tanah yang melibatkan ahli waris, Jumiati. Sengketa ini berawal dari klaim bahwa sebidang tanah sawah milik orang tua Jumiati telah dijual pada tahun 2011 kepada pihak lain.
Menurut Jumiati, tanah yang dimaksud tidak pernah dijual, meskipun terdapat surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh beberapa saksi termasuk dirinya yang dilengkapi dengan materai. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tanah tersebut sudah dibeli ( telah berpindah tangan ) dengan nilai transaksi sebesar 20 juta rupiah. Jumiati menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu dan tidak sah. Karena dia tidak merasa menjual. (29/4).
Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Balai Desa Sambiroto pada hari Selasa (29/4) lalu, yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa, tidak berhasil menemukan titik temu. Proses mediasi yang diharapkan dapat meredakan ketegangan antara kedua pihak, justru gagal dan berakhir tanpa kesepakatan. Meski telah menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam perjanjian tersebut, pihak Jumiati tetap bersikukuh bahwa transaksi itu tidak sah.
Kepala Desa Sambiroto, Agus.S, yang turut menyaksikan jalannya mediasi, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian sengketa tanah tersebut cukup rumit. “Kami sudah mencoba mendamaikan kedua belah pihak, namun sayangnya belum ada kesepakatan. Kami akan terus berusaha mencari jalan keluar agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” ujar Agus.S.
Sengketa ini semakin panas dengan adanya isu yang beredar bahwa warga desa tersebut siap melakukan tindakan ekstrim dalam bentuk “sumpah pocong” sebagai bentuk protes terhadap sengketa yang belum tuntas. Sumpah pocong sendiri dikenal sebagai tradisi yang dipercaya dapat menyelesaikan sengketa di beberapa daerah, meskipun kontroversial dan tidak diakui secara hukum.
Hingga kini, pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Pembeli, masih mencari jalan hukum untuk membuktikan bahwa tanah tersebut memang dia beli dari Jumiati, ujar.pada saat itu dia sendiri yang datang dan bawa surat jual tanah yang di butuhi tanda tangan bermatrai pada tahun 2011.
Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar penyelesaian bisa segera tercapai tanpa harus melibatkan hal-hal yang dapat memperburuk situasi di Desa Sambiroto.
(REDAKSI:Faktakuat.com).













