banner 728x250

PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT JABAT KABAG WASIDIK POLDA SULSEL

banner 468x60

MAKASSAR – Citra dan integritas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan tajam publik.

Berbagai kasus yang berlarut-larut, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, hingga penunjukan pejabat yang dinilai memiliki catatan kontroversial membuat banyak pihak menilai bahwa prinsip “Presisi” dan penegakan hukum yang adil di wilayah ini seolah-olah sedang “mati suri”.

Example 300x600

Sorotan terbaru dan paling keras tertuju pada posisi strategis Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) yang saat ini dijabat oleh Agus Haerul. Pertanyaan besar pun muncul: Ada apa di balik jabatan ini dan bagaimana bisa seseorang dengan catatan kasus yang mencuat masih dipercaya memegang kendali pengawasan hukum?

  1. Integritas yang Dinilai Meredup dan Penegakan Hukum yang Timpang

Banyak kalangan menilai bahwa kinerja pengawasan internal di Polda Sulsel saat ini tidak berjalan maksimal. Dalam beberapa kasus besar, masyarakat dan kuasa hukum merasa bahwa proses hukum sering kali berjalan tidak transparan, berbelit-belit, bahkan cenderung menguntungkan pihak tertentu.

“Presisi Kapolri seolah mati suri di Polda Sulsel. Banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dengan serius, atau justru diputar-putar arahnya sehingga keadilan sulit diraih,” ungkap salah satu pengamat hukum di Makassar.

Kasus yang menimpa Ishak Hamzah menjadi contoh nyata. Meskipun Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan bahwa proses hukum terhadapnya tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum, namun hingga kini pertanggungjawaban atas kesalahan tersebut dinilai belum tuntas. Oknum yang diduga terlibat dalam pengalihan penyelidikan, pemalsuan fakta, dan penghalang-halangan proses hukum justru seolah tidak tersentuh sanksi yang tegas.

  1. Dugaan Pelanggaran HAM Berat dan Kriminalisasi

Dalam penanganan beberapa kasus sengketa lahan dan hukum lainnya, muncul tuduhan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang berat. Hal ini terlihat dari praktik-praktik yang dinilai melanggar hak dasar warga negara, antara lain:

  • Kriminalisasi Sewenang-wenang: Menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang tidak sesuai fakta, hanya untuk membungkam atau mengalahkan lawan dalam sengketa.
  • Obstruction of Justice: Upaya yang disengaja untuk menghalangi penyelidikan dengan cara mengaburkan bukti, memanipulasi data, atau mengubah arah kasus.
  • Penyalahgunaan Wewenang: Penggunaan kekuasaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang merugikan hak dan kebebasan orang lain.

Koalisi masyarakat sipil dan organisasi HAM di Sulawesi Selatan bahkan pernah turun ke jalan menuntut agar institusi kepolisian segera bersihkan diri dari oknum-oknum yang terbukti melanggar hukum dan HAM. Mereka menuntut agar tidak ada lagi perlindungan terhadap pelaku, dan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

  1. Kontroversi Jabatan Kabag Wasidik: Agus Haerul di Mata Publik

Pertanyaan terbesar yang kini bergulir di masyarakat adalah mengenai status Agus Haerul yang masih menjabat sebagai Kabag Wasidik Polda Sulsel.

Posisi ini memiliki peran sangat vital, yaitu bertanggung jawab mengawasi seluruh proses penyidikan agar berjalan sesuai hukum, jujur, dan adil. Namun, nama Agus Haerul sangat lekat dengan kasus Ishak Hamzah di mana ia tercatat:

1. Mengetahui fakta kesalahan administratif namun membiarkannya dijadikan dasar jerat hukum.
2. Menerbitkan SP3D yang dinilai janggal yang menyarankan menunda proses demi menunggu instansi lain, yang dianggap sebagai upaya mengubur kasus.
3. Terlibat dalam gelar perkara yang hasilnya kemudian dibatalkan pengadilan karena cacat prosedur.

Banyak pihak mempertanyakan:

“Bagaimana mungkin seseorang yang terbukti terlibat dalam proses hukum yang kemudian dinyatakan batal dan salah oleh pengadilan, justru masih dipercaya memegang jabatan pengawas penyidikan? Apakah ini tidak bertentangan dengan prinsip integritas dan profesionalisme?”

Masyarakat menilai bahwa keberadaan pejabat dengan catatan kontroversial di posisi strategis seperti Wasidik justru semakin mematikan harapan akan adanya penegakan hukum yang bersih dan berwibawa di Polda Sulsel.

  1. Tuntutan Publik: Evaluasi dan Pertanggungjawaban

Merespons situasi ini, berbagai kalangan mendesak agar pimpinan tertinggi Polda Sulsel segera melakukan langkah tegas:

  • Melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja jajaran pengawasan internal.
  • Menindaklanjuti temuan pengadilan yang menyatakan adanya cacat hukum dan kesalahan prosedur dengan memproses pihak yang bertanggung jawab, baik secara hukum maupun etika kepolisian.
  • Memastikan bahwa jabatan strategis diisi oleh orang-orang yang benar-benar bersih, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan serta catatan kasus yang meragukan.

Hingga saat ini, keheningan dari pihak kepolisian terkait pertanyaan-pertanyaan besar ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam manajemen internal dan penegakan hukum di Polda Sulsel.

Pewarta : Roby

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *