Mojokerto, 25 Maret 2026 — Penetapan wartawan M. Amir sebagai tersangka dalam kasus dugaan OTT di Mojokerto memicu perhatian luas dari publik. Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga dinilai menyentuh isu penting terkait kebebasan pers.
Sejumlah pengacara menyatakan siap turun tangan memberikan pendampingan hukum dan mengawal jalannya proses perkara tersebut. Mereka menilai ada indikasi kejanggalan dalam penetapan tersangka yang perlu diuji secara terbuka.
Kuasa hukum, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa pihaknya akan berada di garis depan untuk memastikan hak-hak wartawan tetap terlindungi.
“Ketika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru dijadikan tersangka, ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai hukum digunakan untuk membungkam suara kritis,” ujarnya.
Menurutnya, peran wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik harus dilindungi, sehingga proses hukum yang berjalan harus benar-benar transparan dan adil.
Sebagai langkah konkret, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan, menguji unsur pidana yang disangkakan, serta menelusuri kemungkinan adanya rekayasa atau jebakan hukum dalam kasus tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan kalangan praktisi hukum, masyarakat sipil, dan insan pers. Banyak pihak menilai perkara ini akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.
Pewarta : Roger/Wisnu













