Makassar, 22 Maret 2026 – Polemik terkait administrasi Penjabat (PJ) RT 02/RW 07 di Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, hingga kini belum menemukan titik terang. Sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan tidak transparan.
Tim wartawan MataElangTV yang diwakili Robby Rambi turun langsung ke Kantor Kelurahan Tanjung Mardeka untuk menelusuri persoalan tersebut. Dalam kunjungannya, Robby bertemu dengan Lurah Tanjung Mardeka, Armansyah Frenanda, S.STP., M.AP., guna meminta klarifikasi terkait status PJ RT 02/RW 07.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa PJ RT yang bersangkutan, Charles, berdomisili di RT 03, bukan di wilayah RT 02 yang dipimpinnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan administrasi dan kelayakan penunjukannya. Bahkan, dalam sebuah rekaman video yang beredar, Charles mengakui bahwa dirinya hanya memiliki KTP sebagai syarat administratif saat ditunjuk sebagai PJ RT.
Robby Rambi juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses seleksi. Ia menyebut berkas miliknya yang sebelumnya dinyatakan lolos, justru dicoret tanpa penjelasan yang jelas. Ia menduga pencoretan tersebut berkaitan dengan laporan dari PJ RT 01/RW 07 bernama Bernard.
“Berkas saya sempat dinyatakan lolos, tapi tiba-tiba dicoret. Bahkan berkas itu masih disimpan di kantor lurah. Tidak ada penjelasan yang transparan,” ungkap Robby.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa proses administrasi yang berjalan tidak terbuka dan cenderung berpihak kepada pihak tertentu. Meski telah melaporkan hal tersebut ke pihak kelurahan, Robby mengaku belum mendapatkan klarifikasi yang memadai.
Menanggapi hal itu, Lurah Armansyah menyampaikan bahwa memang telah ada calon yang tercatat. Namun, ia mengakui adanya perdebatan terkait petunjuk teknis (juknis), khususnya mengenai aturan “RT lintas wilayah”, yakni kondisi di mana seseorang dapat menjabat di RT berbeda dari domisilinya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Kecamatan Tamalate juga belum membuahkan hasil. Sekretaris Camat Tamalate, Saddam Musna, S.STP., M.Si., yang sebelumnya dihubungi melalui pesan singkat, disebut belum memberikan tanggapan. Bahkan saat hendak ditemui langsung, pihak kantor camat terkesan menghindar dengan alasan proses yang panjang.
Atas kondisi tersebut, pihak wartawan mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan langsung oleh tim independen atau intelijen lapangan guna memastikan tidak adanya pelanggaran administrasi.
“Ini sudah jelas ada indikasi cacat administrasi. Bahkan ada pengakuan langsung dari PJ RT itu sendiri. Kami berharap Wali Kota segera mengambil langkah tegas,” tutup Robby.
Penulis: Robby Rambi













