Jakarta, 19 Maret 2026 – Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis dari KontraS kini memasuki babak baru. Empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Panglima Tentara Nasional Indonesia dalam konferensi pers menyampaikan sikap tegas institusinya terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota sendiri. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di tubuh TNI.
“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa kami tidak menutup-nutupi. TNI tidak melindungi pelaku kejahatan,” tegas Panglima dengan nada serius.
Menurutnya, seragam militer bukanlah tameng untuk bertindak semena-mena. Justru sebaliknya, setiap prajurit memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan institusi di mata masyarakat.
“Seragam ini adalah kehormatan. Siapa yang mencoreng, akan kami tindak tanpa kompromi. Kami lebih baik kehilangan prajurit daripada kehilangan kepercayaan rakyat,” lanjutnya.
Kasus ini memicu reaksi luas dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia. Desakan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel terus menguat, terutama karena korban merupakan bagian dari organisasi advokasi HAM.
Panglima memastikan bahwa keempat tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa TNI akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ujian bagi integritas kami. Dan kami pastikan, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum di lingkungan militer.
Pewarta : Roger (Wiznu )













