banner 728x250

Dua Pria Diduga Terlibat Transaksi Sabu Diamankan Polisi di Demak

banner 468x60

Demak,FaktaKuat.com – Aparat kepolisian dari Polres Demak mengamankan dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan pada Senin, 13 Oktober 2025, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua orang tersebut masing-masing berinisial PH yang diduga sebagai pembeli dan GSM yang diduga sebagai penjual. Transaksi diduga dilakukan melalui sistem transfer uang secara digital.

PH disebut membeli sabu dari GSM dengan cara mentransfer uang sebesar Rp400.000 melalui nomor aplikasi Dana 085xxxxxxx. Dari transaksi tersebut, PH diduga memperoleh narkotika jenis sabu seberat 0,65302 gram.

Example 300x600

Setelah transaksi terungkap, keduanya kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Demak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk jalur distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Demak.

Aturan Hukum yang Berlaku
Kasus dugaan transaksi sabu tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang hingga saat ini masih menjadi dasar hukum utama dalam penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia.
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain.

  1. Pasal 114 ayat (1)
    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana dengan.

Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau
Pidana seumur hidup,
serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

  1. Pasal 112 ayat (1)
    Setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan.

Penjara 4 tahun hingga 12 tahun,
serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

  1. Pasal 127 ayat (1)
    Jika pelaku terbukti hanya sebagai penyalahguna untuk diri sendiri, maka dapat dikenakan pidana maksimal 4 tahun penjara dan berpotensi menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai hasil asesmen.

Dalam praktik penegakan hukum, penyidik biasanya akan menilai peran pelaku, jumlah barang bukti, serta hasil pemeriksaan laboratorium sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Demak.[Adhi].

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *