SEMARANG — Budi Priyono, kuasa hukum Yayuk Puji Lestari, menyampaikan keberatan atas pelayanan yang ia terima saat mendatangi kantor BPR Gunung Kinibalu Semarang pada Rabu (8/4/2026). Kedatangannya bersama tim bertujuan meminta penjelasan terkait persoalan kredit yang sedang dihadapi kliennya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat bertemu dengan pejabat berwenang di bank tersebut.
“Jadi hasil kedatangan kami ke BPR Gunung Kinibalu tidak sesuai harapan. Kami ingin bertemu direksi, tim legal, atau pejabat yang menangani, tapi dari jam sebelas sampai hampir jam lima tidak ditemui,” ujarnya, rabu (8/4).
Kuasa Hukum Merasa Tidak Dianggap
Budi menuturkan bahwa selama berada di kantor BPR Gunung Kinibalu, pihaknya hanya berkomunikasi dengan staf-staf tanpa mendapatkan akses kepada penanggung jawab utama.
“Bahkan kami diperlakukan tidak baik. Seolah-olah kuasa kami tidak dianggap. Padahal secara hukum kami sah memiliki kuasa dari Bu Yayuk,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa permohonan untuk memperoleh print out billing statement atau data kredit Yayuk Puji Lestari juga tidak dikabulkan.
“Kami minta print out billing statement Bu Yayuk, tetapi tidak diberikan. Ini yang membuat kami cukup lama di sana,” ucapnya.
Pemanggilan POM TNI Dipertanyakan
Budi turut menyoroti adanya pemanggilan seorang oknum dari POM TNI saat dirinya berada di kantor BPR.
“Yang paling heboh lagi, pihak BPR memanggil oknum POM TNI. Kapasitasnya apa? Menurut kami tidak pas karena bukan ranahnya ormas untuk menangani hal seperti ini,” katanya.
Menurut Budi, pihak bank beralasan bahwa direksi sedang melakukan survei lapangan. Ia juga mengaku telah diberikan nomor tim legal BPR, namun upaya menghubungi nomor tersebut tidak mendapat respons.
“Nomor tim legal diberikan, tapi saat kami hubungi tidak diangkat, padahal ketika dihubungi staf BPR, nomor itu aktif,” tambahnya.
Akan Lanjutkan Pendampingan
Budi menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin mencari solusi terbaik sehingga kliennya tidak dirugikan. Ia menyebut akan melanjutkan pendampingan bersama Forum Silaturahmi Ormas Semarang (Forsos) dan Gerakan Jalan Lurus Kota Semarang.
“Besok kami mendampingi Bu Yayuk di rumahnya, karena tadi ada bahasa bahwa pertemuan bisa dilakukan di lokasi,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak BPR
Hingga berita ini diterbitkan, BPR Gunung Kinibalu Semarang belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Yayuk Puji Lestari.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : Tim/Red













