Jakarta, 1 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah dengan mendorong peningkatan kualitas tata kelola perencanaan dan penganggaran di Provinsi Jawa Tengah.
Fokus utama diarahkan pada keselarasan antara usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan dokumen perencanaan resmi pemerintah daerah.
Langkah ini disampaikan dalam kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) yang digelar bersama Pemerintah Kota Semarang di Balai Kota. Dalam forum tersebut, KPK menegaskan bahwa sektor perencanaan anggaran masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya praktik korupsi, terutama jika tidak diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang memadai.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengusulan Pokir oleh legislatif. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus korupsi yang berawal dari penyisipan program atau kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas daerah.
“Kami selalu mengingatkan legislatif untuk berhati-hati dalam mengusulkan pokir, yang sering kali modusnya persis seperti perkara yang pernah kami tangani,” ujarnya.
Menurut Azril, Pokir DPRD sejatinya merupakan aspirasi masyarakat yang harus diakomodasi secara tepat, namun tetap wajib mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disusun secara sistematis, seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
KPK juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan antara dokumen perencanaan tersebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga setiap program yang dianggarkan benar-benar memiliki dasar perencanaan yang jelas dan terukur.
Selain itu, perhatian khusus diberikan pada pengelolaan belanja daerah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi, terutama pada pos hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial. Ketiga sektor ini kerap menjadi celah penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat dan transparan.
KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penguatan regulasi, tetapi juga harus dibarengi dengan pembangunan integritas individu di setiap level birokrasi.
Budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Kota Semarang mencatat skor 70,29 dan berada di peringkat ke-33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang besar untuk perbaikan, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian risiko korupsi.
Wali Kota Semarang, Agustina, menyampaikan bahwa pihaknya menjadikan hasil SPI tersebut sebagai bahan evaluasi sekaligus momentum untuk memperkuat komitmen perbaikan.
“Ini menjadi momentum untuk menyatukan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sistem maupun sumber daya manusia, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada hari kedua kegiatan korsup di Jawa Tengah, KPK mengumpulkan seluruh jajaran inspektorat kabupaten/kota untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam forum tersebut, KPK menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif semata, tetapi harus mampu menyentuh substansi pelaksanaan program di lapangan.
Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Arief Rachman, menegaskan bahwa inspektorat memiliki peran strategis dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Peran inspektorat sangat penting untuk mendeteksi dini demi mencegah perbuatan melawan hukum di lingkungan pemda,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan yang efektif harus mampu memastikan bahwa setiap program yang direncanakan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah area yang perlu menjadi prioritas pengawasan, antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen kepegawaian. Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi apabila tidak dikelola secara transparan dan profesional.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai bahwa inspektorat memiliki peran penting tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
Ia menekankan bahwa inspektorat harus mampu memahami potensi risiko yang ada sekaligus menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, sinergi antara KPK dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan efektif.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan upaya pencegahan korupsi di Jawa Tengah dapat berjalan lebih optimal, tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus, tetapi juga mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak tahap perencanaan.
KPK berharap, dengan penguatan tata kelola, peningkatan integritas aparatur, serta optimalisasi peran pengawasan internal, pemerintah daerah di Jawa Tengah dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas serta berkeadilan.
Pewarta : Tim/ Red













