DEMAK,FaktaKuat.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang berinisial GS dan Prima menuai tanda tanya. Pasalnya, pihak yang diduga sebagai pengedar justru mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), sementara pembeli yang diduga sebagai pengguna tetap diproses secara hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan nomor E.1163/M.3/Enz.2/01/2026.
Dalam perkara tersebut, Prima diketahui membeli narkotika jenis sabu dari GS dengan cara mentransfer uang sebesar Rp400.000. Dari transaksi itu, Prima memperoleh sabu dengan berat sekitar 0,65302 gram.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, GS yang diduga sebagai penjual atau pengedar justru memperoleh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, Prima yang berperan sebagai pembeli tetap menjalani proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar pertimbangan penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Secara normatif, ketentuan mengenai tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, pengguna atau pecandu narkotika pada prinsipnya dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Hal itu diatur antara lain dalam Pasal 54 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Sementara itu, bagi pihak yang berperan sebagai pengedar atau perantara dalam jual beli narkotika, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 112, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Di sisi lain, penerapan restorative justice oleh kejaksaan merujuk pada kebijakan penuntutan yang diatur dalam pedoman internal kejaksaan serta prinsip penyelesaian perkara dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan kepentingan keadilan.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai penerapan RJ dalam perkara narkotika harus dilakukan secara hati-hati, terutama jika pihak yang mendapatkan penghentian penuntutan justru diduga memiliki peran sebagai pengedar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai pertimbangan hukum dalam penerapan restorative justice terhadap GS, sementara Prima tetap diproses secara pidana.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, karena menyangkut konsistensi penegakan hukum dalam penanganan kasus narkotika.
Menurut Faisol Kuasa hukum Prima. Ini perlu di pertanyakan,kenapa peristiwa satu rangkean bisa di pisahkan. Klien saya ini korban,pecandu narkoba (Sabu) seharusnya di rehab. Ini malah penjual yang di rehab apa tidak terbalik. Ujarnya.[Adhi]>













