Demak,FaktaKuat.com – Puluhan mobil kontainer terpantau parkir berderet di sepanjang jalan raya Semarang–Purwodadi, tepatnya mulai dari depan masjid di Desa Kuripan hingga mendekati area pabrik setempat. Kondisi tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sejumlah pengendara mengaku resah dengan keberadaan kendaraan berat yang parkir di badan jalan hingga ratusan meter. Selain mempersempit ruang gerak kendaraan lain, kondisi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada jam sibuk sore hari.
“Sudah mulai sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka antre mau muat barang dari pabrik, tapi parkirnya makan badan jalan,” ujar salah satu pengendara yang melintas, Senin (2/3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kontainer-kontainer tersebut tampak berhenti di sisi kiri jalan dengan jarak yang relatif rapat. Pada beberapa titik, kendaraan lain terpaksa melambat bahkan bergantian saat berpapasan karena ruang jalan menyempit.
Ketentuan Hukum Terkait Parkir Kendaraan Besar
Secara regulatif, parkir kendaraan di badan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 106 ayat (4) huruf e: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Pasal 287 ayat (3): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, kewenangan pengaturan dan penertiban parkir berada pada Dinas Perhubungan sesuai ketentuan teknis penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika parkir dilakukan di ruas jalan nasional seperti jalur Semarang–Purwodadi, maka koordinasi dapat melibatkan Dishub kabupaten/kota, provinsi, hingga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.
Pada prinsipnya, kendaraan angkutan barang dilarang parkir di badan jalan apabila
Tidak tersedia ruang parkir resmi.
Mengganggu kelancaran lalu lintas.
Membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Parkir kendaraan berat dalam waktu lama seharusnya dilakukan di kantong parkir atau area yang telah disediakan oleh perusahaan/pabrik sebagai bagian dari manajemen logistik.
Perlu Penataan dan Pengawasan
Praktik antre muat barang dengan memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi tunggu dinilai memerlukan penataan serius. Pengamat transportasi menyebut, perusahaan wajib menyediakan lahan buffer zone atau area parkir internal untuk menghindari dampak eksternal terhadap lalu lintas umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pabrik maupun Dinas Perhubungan setempat terkait langkah penanganan atas parkir kontainer yang memanjang tersebut.
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban guna mencegah potensi kemacetan maupun kecelakaan di jalur strategis Semarang–Purwodadi tersebut.(Adhi).













