NGANJUK,FaktaKuat.com – Dugaan tindakan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Kali ini dialami Moh Wasito Hadi, warga Desa Klurakan RT 02 RW 01, Kabupaten Nganjuk.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026). Korban mengaku dipepet oleh sebuah minibus hitam yang tidak dikenalnya saat berada di perjalanan wilayah Mojokerto.
“Saya diberhentikan, disuruh turun, lalu diminta masuk ke mobil mereka,” ujar Wasito saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2026).
Menurut pengakuannya, di dalam mobil tersebut terdapat beberapa orang yang kemudian membawanya ke kantor perusahaan pembiayaan WOM Finance. Saat itulah ia mengetahui bahwa orang-orang tersebut merupakan debt collector.
Dalam peristiwa tersebut, satu unit truk Mitsubishi Colt FE 74 Super Speed 125 PS bak kayu tahun 2013 dengan nomor polisi AE 9040 KC yang dikemudikannya ditarik oleh pihak leasing. Wasito mengaku baru menunggak angsuran selama dua bulan.
Sorotan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kasus ini memunculkan sorotan publik, khususnya terkait prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Secara hukum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dan tanpa putusan pengadilan. Debitur berhak menolak penarikan apabila prosesnya tidak sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan wajib memenuhi standar etika dan tidak boleh mengandung unsur intimidasi, perampasan, maupun kekerasan.
Beberapa kalangan masyarakat menilai tindakan membawa pengemudi masuk ke kendaraan lain tanpa persetujuan dapat berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti ada unsur paksaan.
Pertanyaan terhadap Aparat Penegak Hukum
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Polres Nganjuk dan Polda Jawa Timur.
Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan terhadap praktik penagihan oleh debt collector yang dinilai masih menggunakan cara-cara intimidatif di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen WOM Finance terkait kronologi dan dasar penarikan kendaraan tersebut.
(Adhi/Tim).













