Jakarta – Komitmen pemberantasan narkoba tak lagi hanya menyasar masyarakat, tetapi kini menyentuh langsung tubuh institusi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tes urine serentak terhadap seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia di berbagai tingkatan, mulai dari Mabes Polri hingga jajaran kewilayahan, 21/02/2026.
Instruksi ini menjadi langkah tegas menyusul maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pimpinan Polri tidak memberi ruang sedikit pun bagi personel yang terlibat narkoba.
“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan, baik disiplin, kode etik, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas sumber internal kepolisian.
Pelaksanaan tes urine akan dilakukan secara mendadak dan berlapis, diawasi fungsi pengawasan internal guna memastikan transparansi dan objektivitas. Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari penguatan reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri.
Pengamat kepolisian menilai kebijakan tersebut sebagai momentum penting dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik. Sebab, di tengah gencarnya penindakan kasus narkoba di masyarakat, integritas aparat menjadi sorotan utama.
Dengan kebijakan ini, Polri ingin menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba harus dimulai dari dalam. Bersih internal menjadi fondasi sebelum melakukan penegakan hukum secara maksimal kepada masyarakat luas.
Langkah tegas Kapolri ini pun diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.
Pewarta : Humas Polri













