Semarang – Nominal Dana Desa (DD) Tahun 2026 di Jawa Tengah (Jateng) mengalami perubahan signifikan. Dari total pagu Rp 6,831 triliun, dana reguler yang diterima desa hanya sebesar Rp 2,633 triliun. Sementara sebesar Rp 4,198 triliun dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya Dana Desa Jateng mencapai Rp 7,9 triliun. Namun pada 2026, setiap desa diperkirakan hanya menerima sekitar Rp 300–400 juta, jauh menurun dibanding tahun lalu yang rata-rata bisa mencapai Rp 1 miliar per desa.
“Untuk tahun 2025 Dana Desanya Rp 7,9 triliun. Kalau tahun ini per desa akan mendapatkan dana desa antara Rp 300–400 juta,” jelas Nadi, Rabu (19/2/2026).
61 Persen Dana Desa Dialihkan ke KDMP
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total pagu Rp 6,831 triliun, sebanyak Rp 4,198 triliun atau sekitar 61 persen dialokasikan untuk program KDMP.
Nadi menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Namun ia menegaskan bahwa alokasi Rp 4,198 triliun untuk KDMP belum tercantum secara rinci dalam regulasi tersebut.
“Untuk KDMP Rp 6,831 triliun kini menjadi Rp 2,633 triliun, berarti Rp 4,198 triliun untuk KDMP,” ujarnya.
Fokus KDMP untuk Pembangunan Fisik
Dana sebesar Rp 4,1 triliun yang dialihkan untuk KDMP difokuskan pada pembangunan fisik dan kebutuhan operasional koperasi desa, seperti pembangunan gedung, pergudangan, serta pengembangan produk desa.
“Untuk pembangunan fisik gedung, pergudangan, dan produk,” ungkap Nadi.
Dana Desa Dicairkan Dua Tahap
Untuk Dana Desa reguler tahun ini akan dicairkan dalam dua tahap:
Tahap pertama: 60 persen (sekitar Maret)
Tahap kedua: 40 persen (sekitar Juli)
Selain itu, skema pembagian khusus atau earmark yang diterapkan tahun sebelumnya sudah tidak diberlakukan pada 2026. Pemerintah desa diminta mengelola dana secara efektif dan efisien sesuai hasil musyawarah desa (musdes).
Desa Diminta Gali PADesa
Dengan adanya penurunan signifikan ini, kepala desa diimbau untuk menggali Pendapatan Asli Desa (PADesa) sebagai solusi alternatif pembiayaan program pembangunan yang terhambat.
“Solusinya desa harus mampu menggali PADesa untuk membiayai pembangunan desa,” tegasnya.
Dampak ke Desa
Penurunan Dana Desa ini berpotensi berdampak pada:
Program pembangunan infrastruktur desa
Pemberdayaan masyarakat
Bantuan sosial dan ekonomi desa
Program prioritas berbasis musyawarah desa
Masyarakat pun berharap agar kebijakan pengalihan dana ke KDMP benar-benar mampu mendorong kemandirian ekonomi desa, bukan justru memperlambat pembangunan yang telah direncanakan
Pewarta : Red/Tim













