Demak,FaktaKuat.com — Legalitas bangunan hotel yang berdiri di samping terminal lama Kabupaten Demak menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI), sehingga memunculkan pertanyaan terkait izin pemanfaatan lahan dan kepatuhan terhadap peraturan pertanahan yang berlaku.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah bangunan tersebut telah mengantongi hak penggunaan lahan secara sah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau bentuk izin lainnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta persetujuan dari PT KAI selaku pengelola lahan.
Tanah Negara Harus Memiliki Hak yang Sah
Mengacu pada Badan Pertanahan Nasional, setiap pembangunan di atas tanah negara atau tanah yang dikuasakan kepada badan usaha milik negara harus didasarkan pada hak atas tanah yang sah.
Hak tersebut dapat berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau bentuk hak lain yang diberikan secara resmi oleh negara melalui mekanisme administrasi pertanahan.
Tanpa adanya hak tersebut, bangunan yang berdiri di atas tanah negara berpotensi dikategorikan sebagai penguasaan tanpa hak dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun administratif.
PT KAI diketahui memiliki sejumlah aset tanah yang merupakan bagian dari tanah negara yang dikelola melalui skema Hak Pengelolaan. Dalam hal ini, setiap pemanfaatan oleh pihak ketiga harus melalui persetujuan resmi dan perjanjian kerja sama yang sah.
Pemkab Demak Wajib Pastikan Legalitas
Pemerintah Kabupaten Demak memiliki kewenangan dalam menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, izin tersebut hanya dapat diterbitkan apabila pemohon telah memiliki legalitas penggunaan lahan yang sah.
Pakar pertanahan menyebutkan, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi status lahan sebelum menerbitkan izin bangunan, termasuk memastikan adanya dokumen hak atas tanah dari instansi berwenang.
“Pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan izin bangunan jika status tanah belum jelas atau belum memiliki hak atas tanah yang sah,” ujar seorang sumber yang memahami regulasi pertanahan.
Berpotensi Hadapi Sanksi
Jika terbukti bangunan berdiri tanpa hak yang sah, maka terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang dapat dikenakan, di antaranya.
Penghentian kegiatan pembangunan atau operasional
Pencabutan izin bangunan
Perintah pembongkaran bangunan
Gugatan perdata atas penguasaan tanpa hak
Kewajiban pengosongan lahan
Selain itu, pihak yang menguasai atau memanfaatkan tanah negara tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu Klarifikasi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bangunan maupun instansi terkait mengenai status hukum lahan tersebut, termasuk dari PT KAI dan Pemerintah Kabupaten Demak.
Untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari polemik di tengah masyarakat, diperlukan transparansi dari pihak terkait mengenai status lahan, izin pembangunan, serta dasar hukum pemanfaatan aset negara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, khususnya dalam pemanfaatan lahan milik negara untuk kepentingan komersial.
Pewarta : Tim Investigasi faktakuat.com













