Bandung, 24 Juni 2026 – Tindakan biadab yang dilakukan Taufik Hidayat (30) dengan menyekap dan menyiksa Yuvita (29) selama tiga tahun berturut-turut memicu kecaman tajam dari berbagai lapisan masyarakat. Korban tidak hanya menderita luka fisik yang parah dan trauma psikologis mendalam, melainkan juga menanggung dampak jangka panjang yang membayangi seluruh aspek kehidupannya akibat perlakuan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Menyikapi kejahatan yang mencederai rasa keadilan tersebut, Wisnu alias Roger, wartawan vokal dan kritis, menegaskan desakan agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal, bahkan hingga penjara seumur hidup. Hal ini bukan semata-mata bentuk pembalasan, melainkan perwujudan keadilan hakiki sekaligus upaya menciptakan efek jera yang nyata bagi siapa saja yang berniat merampas kebebasan dan hak orang lain.
“Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap martabat manusia yang telah merampas hak mendasar atas kebebasan, kesehatan, dan masa depan seseorang. Penegakan hukum harus berjalan tegas, adil, dan tanpa kompromi, agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terpelihara,” tegasnya.
Ia meminta perhatian dan pengawasan langsung dari para pemangku wewenang:
Menteri Hukum RI Memastikan penerapan peraturan berjalan konsisten dan tidak memihak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Mengawal perlindungan hak korban serta proses pemulihan fisik dan psikologisnya
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Mengkoordinasikan sinergi antar lembaga penegak hukum
Kapolri, Kapolda Jawa Barat Memastikan penyelidikan tuntas, transparan, dan objektif
Jaksa Agung beserta jajarannya Kejati dan Kejari, Menuntut pelaku sesuai bukti dan ancaman pidana maksimal yang berlaku
Landasan Hukum Terbaru Berlaku Penuh per 2 Januari 2026:
Pasal 448 KUHP 2023 Penyekapan berkelanjutan, ancaman maksimal 12 tahun penjara
Pasal 468 dan 469 KUHP 2023 Penganiayaan berat yang menimbulkan cacat, ancaman maksimal 12 tahun penjara
Pasal 15 UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS – Pemberatan sepertiga karena dilakukan dalam hubungan kedekatan
Pasal 499 KUHP 2023 Memungkinkan pidana seumur hidup untuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan kejam
Lebih lanjut, Wisnu menekankan pentingnya peran preventif seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. Secara khusus, beliau memohon perhatian mendalam kepada Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ahmad Luthfi, dan Walikota Semarang, Ibu Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk segera menerbitkan perintah tegas guna melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh di wilayahnya. Perintah tersebut mencakup pengecekan keabsahan surat nikah bagi penghuni tempat kos dan rumah kontrakan di seluruh Kota Semarang, sebagai langkah awal mencegah praktik kehidupan bersama tanpa landasan hukum yang sah.
Seluruh jajaran mulai dari camat, lurah, ketua RW, ketua RT, bersama Babinsa dan Babinkamtibmas, wajib bersinergi erat dengan Satpol PP dan aparat kepolisian. Pengawasan dilakukan secara berkala dan terstruktur, sehingga tidak ada lagi praktik kejahatan yang tersembunyi di balik tembok hunian tanpa terdeteksi lingkungan sekitar. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif demi terciptanya masyarakat yang aman dan bermartabat.
Saat ini, Taufik Hidayat telah diamankan oleh penyidik Polda Jawa Barat dan sedang menjalani proses hukum secara mendalam. Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa kewaspadaan bersama adalah benteng terkuat dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Pewarta : Roger /Wisnu













