JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. Melalui kerja sama internasional yang intensif, Polri berhasil mengekstradisi buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko untuk menghadapi proses hukum di tanah air.
Keberhasilan tersebut diumumkan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H. Menurutnya, proses pemulangan Michael Steven merupakan hasil sinergi berbagai instansi nasional dan internasional.
“Polri melalui Divhubinter Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Operasi ekstradisi ini melibatkan kerja sama erat antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas penegak hukum Kerajaan Maroko.
Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui proses hukum yang berlaku, Pemerintah Kerajaan Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum akhirnya Michael Steven tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026.
Michael Steven diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Kresna Life yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, kerugian yang dialami para investor diperkirakan mencapai sekitar Rp337,4 miliar, menjadikannya salah satu kasus yang mendapat perhatian besar dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini menjadi bukti efektivitas jaringan kerja sama internasional Polri melalui Interpol dalam memburu para pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven akan segera diserahkan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan yang mencoba menghindari jerat hukum Indonesia, sekalipun berada di luar wilayah negara. Langkah tersebut juga mempertegas posisi Polri sebagai institusi yang aktif membangun kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Pewarta : Tim / Red













