banner 728x250

PENGACARA YOYOK SUKAWI: ISU MBG TAK SESUAI FAKTA SIDANG, ADA APA DIBALIKNYA ?

banner 468x60

SEMARANG – Kuasa hukum Mantan CEO PSIS Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, mempertanyakan munculnya narasi yang mengaitkan hasil penjualan tanah milik kliennya di Demak, dengan pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan gugatan utang Rp16 miliar antara pengusaha Soeharto dan A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/6/2026).

Menurut Luhut, fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa hasil penjualan tanah di Demak sejak awal diproyeksikan sebagai salah satu sumber pelunasan utang kepada Soeharto.

Example 300x600

“Kalau melihat fakta persidangan hari ini, keterangan saksi sangat jelas. Dana hasil penjualan tanah itu dipersiapkan untuk penyelesaian kewajiban klien kami, bukan seperti narasi yang berkembang di luar,” kata Luhut kepada wartawan.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan saksi Sri Poncowati alias Cici, staf keuangan keluarga Yoyok Sukawi yang mengaku mengetahui proses pengelolaan aset serta mekanisme pembayaran utang yang menjadi objek sengketa.

Di hadapan majelis hakim, Cici membantah anggapan bahwa hasil penjualan tanah di Demak digunakan untuk pembangunan dapur MBG.Menurut dia, tanah tersebut memang telah diminati investor sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Bahkan proses negosiasi disebut telah berjalan lebih dulu sebelum perkara bergulir.

“Hasil penjualan tanah itu memang diproyeksikan sebagai salah satu sumber pelunasan utang,” ujar Cici dalam persidangan.

Ia menjelaskan, transaksi dan pembayaran dari investor baru terealisasi setelah gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Semarang. Saat dana mulai masuk, lanjut saksi, Yoyok Sukawi berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya mengenai langkah yang akan ditempuh. Berdasarkan saran kuasa hukum, pembayaran tidak langsung dilakukan karena kedua belah pihak sedang memasuki proses mediasi di pengadilan.

Dalam mediasi tersebut, kata Cici, Yoyok Sukawi menawarkan skema pembayaran sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar per bulan hingga seluruh utang lunas. Namun usulan tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Selain menawarkan skema cicilan, saksi juga mengungkap bahwa Yoyok Sukawi sempat menawarkan aset pribadi berupa tanah di kawasan Jalan Mulawarman, Kota Semarang, sebagai alternatif penyelesaian utang. Menurut saksi, nilai aset tersebut bahkan lebih besar dibandingkan nilai kewajiban yang masih tersisa.

Luhut menilai rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak pernah menghindari tanggung jawab.

“Dari keterangan saksi hari ini terlihat jelas bahwa klien kami tidak pernah membantah utang. Yang terjadi adalah persoalan mekanisme pelunasan, bukan penolakan untuk membayar,” tegasnya.

Ia mengaku heran mengapa berbagai opsi penyelesaian yang ditawarkan kliennya, mulai dari penyerahan aset hingga cicilan Rp1 miliar per bulan, tidak diterima oleh pihak penggugat. Menurut Luhut, jika skema pembayaran bertahap tersebut disepakati sejak awal, maka seluruh kewajiban bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat dibanding harus menunggu proses gugatan yang memakan waktu panjang.

“Kami tentu bertanya-tanya, mengapa solusi yang ditawarkan tidak diterima. Padahal secara hitungan sederhana, pelunasan bisa berjalan lebih cepat dibanding menunggu proses persidangan yang hasil akhirnya juga belum tentu lebih cepat,” ujarnya.

Karena itu, Luhut mempertanyakan mengapa isu MBG ikut dikaitkan dalam perkara yang menurutnya berfokus pada sengketa utang piutang.

“Ada fakta persidangan yang berbeda dengan narasi yang berkembang. Itu yang membuat kami bertanya, ada apa sebenarnya di balik isu ini?” katanya.

Sebagaimana diketahui, Soeharto menggugat Yoyok Sukawi terkait pinjaman sebesar Rp16 miliar. Selain menuntut pelunasan sisa pokok pinjaman, penggugat juga meminta pembayaran bunga dan biaya penagihan. (WHK)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *