MOJOKERTO — Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Amir Asnawi mulai digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (21/4/2026). Agenda awal berupa pembacaan permohonan berlangsung di Ruang Sidang Tirta pukul 09.50 WIB.
Pihak pemohon diwakili kuasa hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., sementara pihak termohon hadir dari jajaran Polres Mojokerto melalui Bidang Sikkum.
Dalam keterangannya, Rikha menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam suatu perkara.
“Melalui praperadilan ini, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak melanggar hak-hak klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat luas, termasuk profesi jurnalis.
Sidang yang berlangsung bertepatan dengan Hari Kartini turut memberi makna tersendiri, mengingat semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam menegakkan keadilan dan kesetaraan masih relevan hingga kini.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena berkaitan dengan isu kebebasan pers dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda replik dan duplik, yang akan menjadi tahap penting dalam menguji argumentasi hukum kedua belah pihak.
Publik kini menaruh harapan agar proses persidangan berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan.
Pewarta : Roger/ Tim













