banner 728x250

Pelayanan Rumpelsos Sultan Fatah Demak Dari Orang Terlantar Hingga ODGJ

banner 468x60

Demak,Faktakuat.com – Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Sultan Fatah Demak menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan perlindungan, perawatan, rehabilitasi, serta pemberdayaan bagi kelompok rentan di Kabupaten Demak.

Keberadaan Rumpelsos bertujuan untuk memulihkan fungsi sosial serta meningkatkan kesejahteraan individu yang tidak mampu, terlantar, maupun membutuhkan penanganan khusus.

Example 300x600

“Rumpelsos ini merupakan tempat perlindungan sementara bagi masyarakat rentan, dengan tujuan memulihkan fungsi sosial mereka,” kata Kepala UPTD Rumpelsos Sultan Fatah Demak, Aniek Shaubichati, Selasa (21/04/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 11 Penerima Manfaat (PM) yang berada di Rumpelsos, sementara tiga lainnya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Jumlah tersebut tidak bisa ditentukan secara pasti, karena penerima manfaat keluar masuk,” tambahnya.

Menurut Aniek, Rumpelsos Sultan Fatah melayani berbagai kondisi, mulai dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia terlantar, hingga keluarga yang mengalami penelantaran. Bahkan, terdapat kasus suami, istri, dan anak terlantar yang saat ini ditangani dengan melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk kepolisian dan Kementerian Sosial.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui identifikasi biometrik, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mendukung pelayanan.

“Penerima manfaat yang kami tangani berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jawa Barat, hingga Cirebon. Identitas mereka kami ketahui melalui proses identifikasi biometrik,” jelasnya.

Dalam keseharian, kegiatan yang dilakukan di Rumpelsos meliputi perawatan dasar seperti mandi, makan, menjaga kebersihan, hingga berjemur untuk menjaga kesehatan.

Rumpelsos juga menangani anak terlantar dan putus sekolah. Untuk keberlanjutan pendidikan, anak-anak tersebut akan diarahkan ke panti sosial milik pemerintah, seperti Panti Wira Adi Karya di Ungaran. Sementara untuk anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau yang ditinggalkan orang tua, pihaknya bekerja sama dengan panti sosial di Salatiga.

Aniek menambahkan, Rumpelsos Sultan Fatah berfungsi sebagai rumah singgah sementara dengan standar operasional prosedur (SOP) masa tinggal maksimal 15 hari sebelum ditindaklanjuti oleh pihak provinsi. (Adi).

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *