
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna, Senin (9/6/2026). Pengesahan tersebut menandai perubahan signifikan dalam pengaturan organisasi dan manajemen sumber daya manusia di tubuh Polri.
Sejumlah ketentuan baru menjadi sorotan publik, mulai dari kenaikan batas usia pensiun anggota Polri, peluang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil tertentu, hingga mekanisme perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.Perubahan tersebut menuai tanggapan beragam.
Pemerintah dan DPR menilai revisi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan institusi kepolisian dan kebutuhan negara. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil mengingatkan agar perubahan tersebut tidak mengurangi prinsip supremasi sipil dan pengawasan terhadap institusi penegak hukum.
Usia Pensiun Bertambah
Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru, usia pensiun anggota Polri pada jenjang tertentu dinaikkan menjadi 60 tahun. Sementara untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Sebelum revisi ini disahkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan usia pensiun dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan antar-aparat penegak hukum. Menurutnya, usia pensiun aparatur negara di berbagai sektor telah mengalami penyesuaian seiring meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Ia juga menilai pengalaman personel senior masih dibutuhkan dalam mendukung profesionalisme institusi.
Pemerintah berpendapat bahwa perubahan tersebut juga sejalan dengan penyesuaian yang sebelumnya dilakukan terhadap institusi lain seperti TNI, Kejaksaan, maupun sebagian jabatan ASN yang memiliki batas usia pensiun lebih tinggi.
Kapolri Dapat Diperpanjang Melalui Keputusan Presiden
Ketentuan lain yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Dalam pasal yang telah disahkan, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.
Namun kritik juga muncul. Sejumlah pengamat tata negara menilai kewenangan perpanjangan yang terlalu besar berpotensi menimbulkan persepsi bahwa posisi Kapolri menjadi semakin bergantung pada preferensi politik penguasa. Karena itu, mereka menilai mekanisme pengawasan dan transparansi dalam penerapannya perlu diperkuat.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa penentuan siapa yang memimpin institusi Polri merupakan bagian dari kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Ia menegaskan bahwa mekanisme perpanjangan tersebut merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan apabila negara masih membutuhkan seorang pejabat tertentu untuk melanjutkan tugasnya.
Pendukung kebijakan ini menilai fleksibilitas tersebut dapat menjaga kesinambungan kepemimpinan, terutama ketika pemerintah sedang menjalankan agenda keamanan nasional yang membutuhkan stabilitas komando.
Polisi Aktif Dapat Mengisi Jabatan Sipil Tertentu
Revisi UU Polri juga mengatur lebih rinci mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Dalam ketentuan yang dibahas pemerintah dan DPR, anggota Polri dapat menduduki jabatan tertentu di kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi keamanan, ketertiban masyarakat, pelayanan publik, maupun penegakan hukum. Pengaturan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta kejelasan mengenai jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri aktif.
Kelompok yang mendukung ketentuan ini berpendapat bahwa kehadiran personel Polri di lembaga tertentu dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, terutama pada sektor yang memiliki fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Namun kalangan masyarakat sipil menilai perlu ada batasan yang jelas agar tidak terjadi perluasan peran aparat keamanan ke wilayah administrasi sipil yang seharusnya diisi oleh birokrasi sipil profesional. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga semangat reformasi yang memisahkan fungsi keamanan dan pemerintahan sipil.
Kritik dari Kelompok Masyarakat Sipil
Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap sejumlah substansi revisi UU Polri.
Mereka menilai kenaikan usia pensiun berpotensi memperlambat regenerasi kepemimpinan di internal Polri. Selain itu, perluasan ruang penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai kembalinya praktik dominasi aparat keamanan dalam birokrasi negara.
Kelompok pengkritik juga menyoroti perlunya penguatan mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian. Menurut mereka, peningkatan kewenangan dan ruang peran institusi harus diimbangi dengan sistem kontrol yang kuat agar akuntabilitas tetap terjaga.
Pemerintah Sebut untuk Menyesuaikan Kebutuhan Zaman
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa revisi UU Polri tidak dimaksudkan untuk memperluas kekuasaan institusi secara berlebihan.
Pemerintah berargumen bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi modern, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyelaraskan berbagai ketentuan dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan disahkannya revisi UU Polri, perhatian publik kini tertuju pada penyusunan aturan pelaksana yang akan menentukan bagaimana berbagai ketentuan baru tersebut diterapkan dalam praktik. Sejumlah pihak berharap implementasinya tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan institusi keamanan, profesionalisme aparat, serta prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi fondasi reformasi Indonesia pasca-1998.













