BATANG – Menyikapi maraknya isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi di lingkungan Satuan Lalu Lintas Polres Batang, Kapolres Batang AKBP Veronica secara tegas membantah kabar tersebut dan menegaskan komitmen institusinya untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
Dalam pernyataannya, Veronica menilai informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan cenderung menyesatkan. “Kami tegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selama ini, seluruh proses pelayanan kami jalankan berlandaskan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme yang menjadi standar kerja kepolisian,” ujarnya pada Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Batang senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun laporan jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya perbaikan kualitas layanan secara berkelanjutan.
“Kami tidak pernah menutup diri terhadap pengawasan dari publik. Justru partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama agar praktik-praktik yang menyimpang dapat segera terdeteksi dan diberantas,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun bagi setiap oknum yang terbukti meminta imbalan atau melakukan pungutan di luar ketentuan hukum yang berlaku. “Jika ada laporan yang disertai bukti yang sah, saya jamin akan ditindak tegas sesuai peraturan disiplin dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi oknum yang merusak citra lembaga dan merugikan kepercayaan rakyat,” tambahnya dengan nada tegas.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, Veronica mengimbau agar tidak ragu dan sungkan untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi, yakni nomor layanan darurat 110 atau disampaikan secara langsung di kantor Polres Batang agar dapat segera ditindaklanjuti secara profesional.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pemberantasan pungutan liar merupakan bagian dari upaya strategis Polri untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat. “Dengan pengawasan bersama, kami yakin pelayanan publik yang bersih, adil, dan bebas dari pungli dapat terwujud demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Pewarta : Roger / Wisnu













