JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menegaskan bahwa penempatan Razman Arif Nasution di Blok E, lantai 1 bukanlah bentuk perlakuan istimewa atau penyimpangan prosedur, melainkan langkah yang sepenuhnya berlandaskan pada ketentuan pelayanan kesehatan bagi setiap warga binaan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian medis yang cermat, yang menunjukkan adanya sejumlah kondisi kesehatan yang memerlukan pemantauan serta penanganan lebih terarah.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, di Jakarta pada Minggu, 28 Juni 2026.
“Dalam menempatkan Razman Arif Nasution, pertimbangan utama kami berpusat pada kondisi kesehatannya secara menyeluruh, baik aspek fisik maupun kejiwaan. Secara antropometrik, tercatat berat badan yang bersangkutan mencapai sekitar 120 kilogram,” papar Syarpani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada tanggal 19 Januari 2026, ditemukan indikasi penyumbatan pada saluran pembuluh darah. Selanjutnya, tim medis di lingkungan pemasyarakatan juga mengonfirmasi adanya gejala gangguan aliran darah ringan ke otak serta kelainan fungsi kejiwaan berupa gangguan kecemasan yang cukup berarti. Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan dalam satu ruang sel bersama dua orang warga binaan lain yang juga memiliki kondisi kesehatan serupa, sehingga pengaturan ini bertujuan agar akses serta pemantauan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih terpadu dan efektif.
Aspirasi Masyarakat: Hukum Harus Dijalankan Tegak dan Tanpa Pengecualian
Sejalan dengan penjelasan tersebut, seluruh lapisan rakyat Indonesia menyampaikan harapan sekaligus seruan tegas kepada seluruh pihak berwenang meliputi jajaran Lembaga Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawasan terkait guna menangani dan menuntaskan perkara ini dengan sikap tegas se‑tegasnya, berpegang teguh pada prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Masyarakat menekankan agar seluruh instansi yang berwenang turut mengurus, memantau, dan mengawasi setiap tahapan penanganan secara menyeluruh, transparan, dan konsisten. Hal ini dipandang penting demi menjamin bahwa aturan negara berlaku sama bagi setiap warga tanpa memandang status, kedudukan, maupun hubungan apa pun, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola negara tetap terpelihara dengan baik.
Pewarta : Roger/Wisnu













