Semarang, 25 Agustus 2026 – Menyikapi rencana pelaksanaan unjuk rasa pada 27 Agustus mendatang, Wisnu Aji menyampaikan seruan penting kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., beserta seluruh jajaran kepolisian, penyelenggara, koordinator, serta masyarakat luas: segala aturan undang‑undang berlaku mengikat siapa pun tanpa kecuali baik pihak yang menyampaikan pendapat maupun yang menjaga ketertiban wajib melaksanakan kewajiban masing‑masing secara penuh, adil, dan bertanggung‑jawab. Tidak seorang pun berhak melanggar hukum sesuka hatinya.
Dasar hukum yang wajib dipahami dan dilaksanakan
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Pasal 5 dan 6: Setiap peserta wajib menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, serta menjaga keutuhan bangsa tidak boleh melampaui batas atau mengganggu ketenangan warga lain
Pasal 10: Penyelenggara wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 × 24 jam sebelum kegiatan berisi tujuan, tempat, rute, waktu, bentuk kegiatan, penanggung jawab serta perkiraan jumlah peserta. Ini bukan izin, melainkan kewajiban agar keamanan dan kenyamanan dapat dipersiapkan bersama
Batas jarak aman yang ditetapkan: Istana 100 meter, Instalasi Militer 150 meter, serta Gedung Negara, DPR‑MPR dan Objek Vital lain sejauh 500 meter diukur dari pagar luar bangunan, dilarang keras melampauinya dengan alasan apa pun
Diperkuat pula melalui KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 256 (berlaku 2 Januari 2026, dikukuhkan Putusan MK Nomor 271/PUU‑XXIII/2025): kegiatan tanpa pemberitahuan tertulis atau melanggar ketentuan yang lalu menimbulkan kegaduhan dapat dikenakan pidana hingga 6 bulan penjara atau denda. Seluruh ketentuan ini selaras pula dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 & 2023.
Aturan berlaku dua arah hak selalu disertai kewajiban
Wisnu Aji menegaskan: ketentuan ini berlaku sama beratnya bagi siapa saja.
Bagi penyelenggara maupun peserta:
“Kalian berhak menyampaikan aspirasi namun itu bukan berarti bebas melanggar aturan! Setiap orang wajib memberi tahu rencana tepat waktu, menjaga batas jarak, waktu serta rute yang telah ditetapkan, tidak membawa senjata atau benda berbahaya, tetap berjalan damai, tertib, serta menghormati lingkungan, warga lain dan fasilitas umum. Melanggarnya berarti melanggar hukum dan siapapun tetap bertanggung‑jawab atas akibatnya.”
Bagi aparat penegak hukum:
“Tugas kepolisian adalah menjaga, melindungi, memberi ruang aman sekaligus menegakkan aturan bukan melalaikan kewajiban! Wajib menetapkan batas sah, mengukur, memasang penanda, serta memberi perlindungan yang layak. Jangan pernah lalai karena kelalaian petugas pun pelanggaran hukum! Kepolisian harus berdiri di garis terdepan: menjadi teladan ketaatan yang paling utama.”
Terutama ditegaskan soal milik kita bersama:
“Seluruh gedung, jalan, taman dan fasilitas negara adalah milik seluruh rakyat Indonesia artinya milik kita semua! Wajib dijaga, dihormati, dilindungi dari kerusakan maupun perusakan. Merusaknya sama saja merusak rumah sendiri dan hal itu tidak akan dibiarkan begitu saja.”
“Jika salah satu pihak melanggar atau melalaikan tugasnya maka ia sendirilah yang melanggar hukum! Prinsipnya jelas: yang berhak bersuara wajib patuh, yang berwenang menjaga wajib melaksanakan dan keduanya tidak boleh dilanggar,” ujarnya.
Pemberitahuan dan kepatuhan ini bukan untuk membatasi suara rakyat, justru sebaliknya: supaya polisi tahu tempat mana yang harus disiapkan, batas mana yang dijaga, lalu‑lintas yang diatur sehingga aspirasi benar‑benar tersampaikan dengan aman, teratur, didengar, dan tidak berubah jadi keributan yang sama sekali tidak perlu terjadi.
Cara menetapkan batas & perlengkapan pengaman
Wisnu Aji juga menjelaskan urutan yang benar:
1. Ukur tepat dari pagar luar bangunan pakai meteran atau alat ukur jarak
2. Tandai jelas: pasang papan informasi, angka jarak, garis batas serta tanda peringatan
3. Pasang pembatas yang kokoh: penahan berisi air/pasir, penghalang besi, kerucut penghubung
4. Siapkan perlindungan tambahan: pengaman anti‑kendaraan, pemantauan jarak‑jauh demi keamanan bersama
Pesan lengkap Wisnu Aji
“Kepada Bapak Kapolda Metro Jaya beserta seluruh jajaran: mari kita kerjakan sesuai aturan ukur batasnya, tandai dengan jelas, pasang pengamannya, berikan ruang yang sah, lindungi gedung serta tempat yang menjadi milik rakyat ini. Jangan tunda atau abaikan karena kalian adalah benteng sekaligus teladan bagi kita semua.
Kepada rekan‑rekan yang akan berpendapat: sampaikan aspirasi kalian, sampaikan rencananya tepat waktu, hormati batas yang sudah ditetapkan sampaikan pendapat dengan lantang, tegas, namun tetap beradab dan menghormati sesama. Karena mematuhi aturan justru menjamin suara kalian didengar sampai selesai tanpa gangguan apa pun.
Hukum berlaku di atas kita semua tanpa pandang jabatan, kedudukan, maupun tugas. Dan tempat yang kita gunakan dibangun atas pengorbanan seluruh rakyat maka wajib dijaga bersama‑sama persis seperti kita menjaga rumah sendiri. Patuhi aturan, laksanakan kewajiban, hargai hak sesama itulah cara kita menjaga kemerdekaan tetap hidup, terhormat, dan utuh.”
Terciptanya suasana aman, tertib dan kondusif adalah tanggung jawab kita semua sesuatu yang wajib kita jaga bersama dengan segenap hati. Semoga segala penyampaian aspirasi tanggal 27 Agustus maupun kegiatan serupa ke depan senantiasa berjalan lancar, damai, dan teratur; terhindar sepenuhnya dari kerusuhan, perusakan, maupun keributan yang akhirnya hanya merugikan kita sendiri terutama warga biasa beserta keluarga mereka. Mari kita buktikan kita bangsa yang beradab: tegas bersuara namun tetap menghormati, berpendapat namun tetap menjaga persaudaraan serta harta benda milik kita semua.
Semua pengaturan ini berlaku di seluruh Indonesia demi satu tujuan: hak menyampaikan pendapat dilindungi penuh sesuai Pasal 28E UUD 1945, dilaksanakan secara tertib, damai, aman dan tidak mengganggu, merusak, maupun merugikan siapa pun.
Pewarta : Roger













