Kendal, 22 Juni 2026 – Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, bersinergi dengan elemen mahasiswa menggelar aksi aspiratif di depan kompleks Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Kendal pada siang ini. Dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan, mereka menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana operasional pertambangan galian C yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan.
Massa menegaskan bahwa gerakan ini merupakan perwujudan kehendak kolektif masyarakat akar rumput yang bersifat independen, terlepas dari kepentingan politik kelompok tertentu. Aksi ini pula merupakan tindak lanjut konsekuen dari hasil Musyawarah Desa Khusus yang telah disepakati secara mufakat, yang memutuskan secara mutlak menolak kehadiran entitas pertambangan di wilayahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan sikapnya yang selaras dengan kepentingan warga. Beliau menegaskan prinsip dasar pembangunan berkelanjutan: bahwa setiap bentuk investasi dan kegiatan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak hidup masyarakat maupun merusak keseimbangan lingkungan yang menjadi penopang keberlangsungan generasi mendatang.
Pewarta : Roger / Wisnu













