banner 728x250

Wakil Ketua DPP LSM GANI Jawa Tengah Soroti, Program Perhutanan Sosial Prioritaskan Kelestarian Hutan Alam & Kesejahteraan Untuk Masyarakat

banner 468x60

GROBOGAN, Faktakuat.com –
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa program perhutanan sosial memprioritaskan kelestarian alam dan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Dalam memastikan agar program ini berjalan sejalan antara peningkatan ekonomi dan penjagaan kelestarian hutan, Kementerian Kehutanan menempatkan Perhutanan Sosial sebagai Program Strategis Nasional,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi, saat dihubungi Awak Media Faktakuat.com di Jakarta, Pada hari Jum’at (12/06/2026).

Example 300x600

“Khususnya, sebagai salah satu solusi utama untuk mengentaskan kemiskinan dan membina kelompok masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ristianto mengatakan Kemenhut juga memprioritaskan pemberian akses legal ini kepada daerah-daerah yang tingkat kemiskinannya lebih tinggi sebagai bentuk afirmasi pemerataan ekonomi.

Hal ini, lanjutnya, dibarengi dengan pemberian bantuan alat ekonomi produktif serta menghubungkan kelompok langsung dengan off-taker (pembeli siaga).

Dengan tetap memegang teguh prinsip “Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera,” lanjut Ristianto, Kemenhut menerapkan langkah baku di tingkat tapak berupa kewajiban pola agroforestry atau wana tani.

Kewajiban pola agroforestry ini adalah di mana masyarakat menanam dengan kombinasi antara pohon hutan dan tanaman pertanian bernilai ekonomi tinggi sehingga fungsi tutupan hutan tetap terjaga selagi warga memanen hasilnya.

“Kami mengarahkan pemanfaatan hutan pada potensi non tebang, seperti budi daya tanaman sela, optimalisasi hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan pengembangan jasa lingkungan berupa ekowisata berbasis masyarakat,” ujar Ristianto Pribadi.

Ia menambahkan seluruh aktivitas ini dikawal secara ketat melalui sistem pemantauan (monitoring), evaluasi berkala, serta pendampingan oleh penyuluh kehutanan.

Kemenhut, kata Ristianto, tidak akan segan untuk mengevaluasi atau mencabut izin persetujuan pengelolaan jika ditemukan pelanggaran hukum seperti alih fungsi hutan secara ilegal atau perusakan kawasan.

“Melalui komitmen jangka panjang yang tertuang dalam Peta Jalan 2025-2029, kehadiran Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, dan langkah-langkah terintegrasi ini, kami berharap hutan Indonesia tidak hanya menjadi paru-paru dunia yang lestari, tetapi juga menjadi sumber kehidupan yang memakmurkan masyarakat sekitar secara adil dan berkelanjutan,” Tutupnya.

Sementara itu di tempat terpisah Wakil Ketua DPP LSM GANI Jawa Tengah H Muhtarom,S.Ag menanggapi hal tersebut menyampaikan,”Hutan di suatu wilayah itu hanya bisa dinyatakan lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa bila ekosistemnya secara terus-menerus memberikan jasa lingkungan (ecosystem services) kepada masyarakat.

“Dalam kaitan ini, hutan yang lestari harus bisa memberikan kebutuhan pokok dan keamanan hidup bagi masyarakat yang ada di dalam maupun di sekitar ekosistem tersebut terutama kebutuhan akan pangan, air bersih, obat-obatan, serat dan kayu bakar, dan keamanan serta kenyamanan lingkungan,” Ujarnya.

Menurut H Muhtarom,S.Ag
Hutan yang lestari juga harus secara terus-menerus mampu mengatur atau mengendalikan proses-proses alami seperti mengendalikan banjir dan tanah longsor, menyerap karbon, mempurifikasi air, membantu polinasi dan mengendalikan hama penyakit. Selain itu, jasa lingkungan hutan juga akan membantu proses perputaran nutrisi, fotosintesis, pembentukan hara tanah, serta menjadi habitat bagi satwa serta tumbuhan liar,” Imbuhnya.

Lebih lanjut H Muhtarom,SAg menegaskan, Yang tidak kalah penting ekosistem hutan bisa memberikan sarana dan prasaran pendidikan, pariwisata, dan pengembangan budaya.

“Untuk itu, kita bisa bayangkan bahwa perencanaan kehutanan ke depan harus didukung oleh data dan informasi yang lebih komprehensif. Inventarisasi hutan tidak hanya mendata kondisi tegakan hutan, namun harus juga mencatat kondisi biogeofisik, dan situasi sosial-ekonomi-budaya masyarakat,baik secara deskriptif, numerik maupun spatial,”jelasnya.

Hal lain, perlu dipahami bahwa untuk saat ini, Perencanaan Kehutanan yang dimaksud dalam PP no 23 tahun 2021 bukan dilakukan untuk upaya Penunjukkan dan Penetapan Kawasan Hutan lagi karena proses itu sudah selesai pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu sejak tahun 1980 hingga sekarang2. Namun sejak adanya beberapa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maka data Kawasan Hutan dalam Perencanaan Kehutanan akan selalu berubah, terutama dengan telah terjadinya konversi seluruh Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK),” Pungkasnya.

(Reporter: BANU ABILOWO)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *