GROBOGAN, Faktakuat.com – Pada hari Kamis tanggal (11/06/2026) di Persemaian BKPH Manggar Perum Perhutani KPH Semarang Wakil Administratur/ KKPH Semarang Andi Henu memberikan arahan untuk tahun 2026 berfokus pada sinkronisasi tahapan pengelolaan tanaman hutan, mulai dari penyiapan persemaian, teknik penanaman, hingga kegiatan penatausahaan dan pemanenan kayu (yang biasa disingkat KAM) agar berjalan sesuai dengan standar operasional perusahaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur/ KSKPH Semarang Andi Henu, Asper/ KBKPH Manggar Hadis,S.Hut , Segenap Mantri/KRPH dan mandor.
Dalam arahannya Andi Henu Wakil Administratur/ KSKPH Semarang menyampaikan, garis besar pedoman dan tahapan pekerjaannya yakni: Persemaian (Nursery)Fokus pada penyediaan bibit yang sehat, kuat, dan seragam sebagai fondasi awal keberhasilan reboisasi atau tanaman hutan.
“Melakukan seleksi ketat di bedeng tabur/induksi untuk memisahkan bibit yang sehat, memiliki perakaran baik, dan bebas hama.
ketiga Meliputi penyiraman harian, pemupukan berkala, penyiangan gulma, dan pengendalian hama.
yang keempat Memindahkan bibit dari area naungan (shading area) ke area terbuka agar bibit beradaptasi dengan iklim lapangan sebelum ditanam.
Diterangkan oleh Andi Henu bahwa,” pemindahan bibit dari persemaian ke lokasi lahan terbuka atau petak tebangan.
“Pembersihan jalur tanam, pembuatan lubang tanam dengan ukuran standar, dan pemasangan ajir.
Ditambahkan oleh Andi Henu untuk Memastikan pola jarak tanam yang tepat untuk tanaman Jati dan harus melibatkan masyarakat sekitar,” Imbuhnya.
Yang terakhir Andi Henu menyampaikan bahwa,”KAM (Penatausahaan & Pemanenan Kayu)Fokus pada pemanfaatan hasil hutan kayu dengan tata kelola yang tertib, legal, dan sesuai dengan izin penggunaan kawasan.
Pemanenan (Logging): Penebangan pohon Jati yang telah habis daur produksinya menggunakan teknik tebang rintis dan tebang habis yang aman.
selanjutnya Penatausahaan Uji Meliputi kegiatan pengukuran, pemilahan sortimen kayu, pemberian identitas/kode (logging), dan pengangkutan log kayu dari Tempat Penampungan Kayu (TPK) ke industri atau pasar.,” Pungkasnya.
(Reporter:BANU ABILOWO)













