SEMARANG, 7 Juli 2026 – Gerakan pengawasan serta penegakan hukum terhadap konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat kembali dipertegas jajaran kepolisian. Gabungan tim Resmob Polrestabes Semarang bersama Polsek Semarang Utara berhasil mengamankan pihak yang menyebarkan rekaman video berisi pemakaian dan pameran senjata tajam, yang kemudian menyebar luas serta memicu perhatian publik di ruang siber.
Pelaku berinisial IF atau dikenal pula sebagai Ucil, berusia 24 tahun dan beralamat di wilayah Kecamatan Semarang Utara, secara sukarela menyerahkan diri beserta barang bukti berupa senjata tajam yang dipergunakan dalam rekaman tersebut. Penyerahan diri berlangsung Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di lingkungan Polsek Semarang Utara. Selain itu, juga diamankan orang berinisial BB guna dimintai keterangan secara mendalam dan menyeluruh demi kelengkapan proses pemeriksaan.
Pihak Polrestabes Semarang menegaskan sikap tegas: tidak memberikan toleransi terhadap segala tindakan maupun unggahan yang mengandung unsur pelanggaran hukum, gangguan ketertiban, atau hal yang berpotensi menimbulkan keresahan. Penggunaan media sosial wajib didasari kebijaksanaan dan tanggung jawab, bukan dijadikan sarana untuk memamerkan hal yang bertentangan dengan aturan negara. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen aparat menjaga keamanan dan ketenteraman, baik di dunia maya maupun kenyataan.
Sumber: Mas Hery Jabrik / Polrestabes Semarang













