Sragen, 9 Juni 2026 – Teguh Riyanto mengaku mengalami serangkaian perlakuan yang melampaui batas kemanusiaan, mulai dari pemborgolan, pemukulan, penganiayaan, hingga intimidasi berulang. Di bawah tekanan fisik dan psikologis yang berat, ia juga dipaksa membuat video klarifikasi dan permohonan maaf yang isinya ditentukan oleh pihak yang menahannya. Peristiwa ini diduga melibatkan oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dan telah resmi dilaporkan ke instansi penegak hukum untuk diperiksa lebih lanjut.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, mendesak Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Komisi I DPR, Komnas HAM, serta jajaran terkait di wilayah untuk menangani kasus ini secara serius, objektif, dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Setiap warga sipil berhak diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh disiksa atau dipaksa mengakui sesuatu di bawah tekanan. Jika nanti terbukti perbuatan ini dilakukan oleh oknum aparat, maka ia harus diproses hukum dan diberi sanksi setegas-tegasnya. Prinsip negara hukum menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal dari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, konflik ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada persaingan penguasaan wilayah aktivitas yang menjadi sumber penghidupan warga setempat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya berhenti pada peristiwa kekerasan semata, tetapi juga mendalami motif, aliran kepentingan, serta dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang mungkin menjadi latar belakangnya.
“Keadilan tidak akan utuh jika hanya menangani dampak, tanpa membongkar akar masalahnya. Kami mendesak seluruh fakta dibuka terang-benderang, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Perjuangan hukum ini juga dimaksudkan untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU TNI, serta KUHP 2023 yang melarang penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pemaksaan.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga selesai. “Negara wajib hadir melindungi rakyat kecil. Hukum harus menjadi perisai bagi yang lemah, bukan alat kekuasaan untuk menindas. Kami yakin kebenaran akan terungkap jika proses berjalan secara jujur dan profesional,” pungkasnya.
Pewarta : Roger/ Wisnu













