Jakarta, 27 Agustus 2026 – Cendekiawan Anak Pahlawan / CAPA menyambut baik komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun 2026.
Ketua Umum DPN CAPA, Ibu Dewi Nuri Bintarti, S.Pd menyatakan bahwa janji politik ini merupakan momentum besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“CAPA mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Pak Dasco. RUU Perampasan Aset adalah senjata paling telak untuk memiskinkan koruptor. Selama ini kita hanya penjarakan orangnya, tapi hasil korupsinya tetap dinikmati keluarga. Ini harus dihentikan,” tegas Dewi di Jakarta, Rabu (27/8/2026).
3 ALASAN CAPA MENDUKUNG PENUH RUU PERAMPASAN ASET:*
- Efek Jera: Dengan adanya penyitaan aset hasil korupsi, maka niat jahat pejabat akan dipikir 1000x karena hartanya bisa disita negara.
- Pemulihan Kerugian Negara: Aset yang disita bisa dikembalikan untuk program rakyat. Contoh: Revitalisasi Sekolah, Bansos, Kesehatan.
- Keadilan Sosial: Sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Negara hadir untuk merampas kekayaan dari kejahatan.
Dewi juga mendorong DPD, DPC, dan PAC CAPA se-Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU ini di DPR RI.
“Ini bukan urusan Jakarta saja. Kita kawal dari daerah. Surati anggota DPR Dapil masing-masing. Tekan agar 2026 benar-benar disahkan, jangan ditunda lagi,” imbuhnya.
CAPA menilai ,pemberantasan korupsi adalah bentuk nyata perjuangan untuk membrantas korupsi yg menyengsarakan rakyat.
Cendekiawan Anak Pahlawan / CAPA adalah organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen mengawal 4 Pilar Kebangsaan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Narahubung Media:
Bidang Humas & Media DPN CAPA
Email: humas@capa.or.id
Website: www.penacapanews.id













