SEMARANG, FaktaKuat.Com, 14 Agustus 2026 – Sebuah peristiwa mencengangkan sekaligus mencerminkan pelanggaran hukum yang nyata menimpa warga Kota Semarang. PT NSC Finance beralamat di Jalan Majapahit No. 225D, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, diduga telah melanggar hak-hak konsumen dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan penarikan sepeda motor secara paksa di jalan raya, tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa surat resmi, dan justru mengambil kendaraan dari tangan orang yang sama sekali bukan pihak dalam perjanjian pembiayaan.
Kejadian berlangsung di Jalan Peterongan, Kota Semarang. Sepeda motor yang baru saja dimiliki dan dikendarai oleh keponakan dari pemilik kendaraan (Angga, selaku debitur), tiba-tiba dihadang dan ditarik secara paksa oleh pihak penagih eksternal PT Pangruat Diyu yang bertugas atas nama PT NSC Finance. Sungguh memprihatinkan, sebab keterlambatan pembayaran baru berlangsung sekitar satu bulan lebih sedikit, dan debitur sama sekali tidak menolak kewajibannya. Sebaliknya, debitur telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi sebagian tunggakan serta memohon kebijaksanaan agar dibebaskan dari biaya penalti yang dinilai tidak wajar dan tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Namun permohonan tersebut justru DITOLAK secara sepihak. PT NSC Finance memaksakan pembayaran sejumlah biaya yang tertuang dalam rincian berikut:
RINCIAN BIAYA YANG DIPAKSAKAN SEPIHAK:
1. Angsuran 1 kali: Rp 453.000,-
2. Biaya Administrasi: Rp 20.000,-
3. Titip Denda: Rp 50.000,-
4. Denda Keterlambatan: Rp 428.030,-
5. Biaya Penalti (dari Rp 1.000.000 dikurangi Rp 150.000): Rp 850.000,-
TOTAL: Rp 1.801.030,-
Konsumen berkeberatan atas pembebanan biaya penalti sebesar Rp 850.000,- yang dinilai tidak transparan, tidak wajar, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Padahal keterlambatan baru berlangsung singkat, belum genap dua bulan, dan debitur telah beritikad baik untuk menyelesaikan. Kesediaan debitur untuk melunasi kewajiban yang sah justru dibalas dengan tindakan penarikan paksa sebuah langkah yang jauh dari rasa keadilan, kepatutan, dan kepatuhan terhadap hukum. Apalagi penarikan diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan resmi, yang bertindak sewenang-wenang di hadapan umum.
DASAR HUKUM YANG TELAH DILANGGAR SECARA NYATA:
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 18/PUU-XVII/2019 diperkuat Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021: Penarikan kendaraan secara sepihak TIDAK SAH menurut hukum! Penentuan wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh perusahaan pembiayaan. Jika belum ada kesepakatan tertulis mengenai cidera janji atau jika debitur keberatan, penarikan WAJIB melalui putusan Pengadilan Negeri, bukan merampas sendiri di jalan. Eksekusi sepihak hanya sah jika debitur mengakui wanprestasi DAN menyerahkan kendaraan secara sukarela. Di luar itu, penarikan paksa adalah CACAT HUKUM SEPENUHNYA!
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia: Penarikan wajib memperlihatkan Sertifikat Fidusia ASLI. DILARANG menggunakan kekerasan maupun ancaman. Apalagi mengambil kendaraan dari orang yang sama sekali bukan pihak dalam perjanjian hal itu sama sekali tidak dibenarkan oleh undang-undang.
POJK No. 30/POJK.05/2014: Perusahaan pembiayaan wajib memberikan peluang penyelesaian kepada konsumen yang beritikad baik. Menolak permohonan penyelesaian lalu menarik kendaraan secara paksa adalah pelanggaran nyata terhadap asas kepatutan dan keadilan. Terlebih ketika keterlambatan baru berlangsung sekitar satu bulan lebih sedikit, tindakan tegas seperti ini sungguh tidak beralasan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pembebanan biaya tanpa dasar yang jelas, transparan, dan disepakati bersama merupakan pelanggaran langsung terhadap hak-hak konsumen.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Menghadang kendaraan di jalan umum, merampas secara paksa, lalu menuntut sejumlah uang sebagai syarat pengembalian — mengandung unsur tindak pidana sesuai Pasal 365 (Perampasan), Pasal 368 (Pemerasan), hingga Pasal 335 (Perbuatan Tidak Menyenangkan).
PERNYATAAN TEGAS LBH HUTAHAEN & PARTNERS SERTA MOHON ATENSI KHUSUS PIHAK BERWENANG
Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H., Ketua Umum LBH HUTAHAEN & PARTNERS, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus menegur dengan lantang:
“JANGAN BERBUAT SEWENANG-WENANG PADA RAKYAT KECIL! MEREKA JUGA PUNYA HAK UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN! Merampas kendaraan di jalan raya dari orang yang bukan pihak perjanjian, lalu memaksa pembayaran biaya penalti yang tidak beralasan itu adalah tindakan yang TIDAK SAH, MELANGGAR HUKUM, dan BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA PIDANA! Padahal keterlambatan pembayarannya baru sekitar satu bulan lebih sedikit belum cukup alasan untuk bertindak sekejam itu! PT NSC Finance tidak boleh sekaligus menjadi pihak, menjadi hakim, sekaligus menjadi pelaksana yang sewenang-wenang atas harta milik warga! Apalagi menyerahkan tugas penarikan kepada pihak ketiga yang tidak berwenang! Budaya kesewenang-wenangan seperti ini HARUS DIBERANTAS sampai ke akar-akarnya, demi menjaga kehormatan hukum dan keadilan di negeri ini! Kekuatan hukum tidak boleh hanya untuk memihak yang berpunya keadilan adalah hak SEMUA ANAK BANGSA, tanpa terkecuali!”
Kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Otoritas Jasa Keuangan, serta Kapolrestabes Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk segera turun tangan, menyelidiki peristiwa ini secara menyeluruh, dan menegakkan keadilan sebagaimana mestinya.
DENGAN TEGAS DIMENDESAK:
1. Segera mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya tanpa syarat dan tanpa biaya penarikan yang dipaksakan!
2. Menerima pembayaran tunggakan pokok dan menghapuskan biaya penalti sebesar Rp 850.000,- yang tidak memiliki dasar hukum yang sah!
3. Menindak tegas pihak penarik kendaraan, yaitu PT Pangruat Diyu beserta petugas lapangannya, serta pihak yang memerintahkannya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku!
Keadilan adalah hak setiap warga negara bukan kemurahan hati perusahaan pembiayaan!
Pewarta : Rogers













