banner 728x250

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Riau: Tuntaskan Sisa 900 Hektare, Cegah & Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi!

banner 468x60

Pekanbaru, 24 Agustus 2026 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terpadu penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara langsung di Posko Pengendalian Darurat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, pada Senin, 24 Agustus 2026, menunjukkan kepedulian tertinggi serta komitmen nyata pemerintah menjaga lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru negeri.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tercatat sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026 luasan lahan yang terbakar mencapai 16 277 hektare; berkat kerja‑sama dan penanganan menyeluruh yang digerakkan bersama, saat ini tersisa sekitar 900 hektare saja yang masih perlu segera dipadamkan dan dituntaskan sepenuhnya.

Example 300x600

Menyikapi data sekaligus untuk memastikan penanganan tuntas dari hulu hingga hilir serta mencegah terulangnya peristiwa serupa, Presiden Prabowo menegaskan sejumlah langkah‑kunci yang wajib dilaksanakan dengan cepat, tegas, dan menyeluruh:

Segera menuntaskan sisa kebakaran seluas sekitar 900 hektare di wilayah Riau tanpa menunda lagi.
Menindaklanjuti setiap titik panas atau “hotspot” sejak dini, bertindak cepat di lapangan agar tak berkembang menjadi api besar yang merugikan.
Memperkuat edukasi luas kepada seluruh lapisan masyarakat: menegaskan bahwa membakar hutan maupun lahan adalah perbuatan yang dilarang keras, merugikan banyak pihak, dan melanggar hukum.
Membantu masyarakat membuka atau mengolah lahan secara benar, teratur, dan terorganisasi, menyediakan cara‑cara pengganti yang aman, sah, dan produktif sehingga kebutuhan bertani maupun berusaha tetap terpenuhi tanpa harus membakar alam.
Menyelidiki secara teliti setiap indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan terencana, pelakunya wajib ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mencabut izin usaha perusahaan atau korporasi yang terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung menyebabkan kebakaran, serta menjatuhkan sanksi berat yang setimpal agar menjadi pelajaran dan peringatan nyata bagi pihak lain.

Presiden menegaskan: penanganan masalah ini tidak boleh bersifat sesaat saja, melainkan harus menyentuh seluruh aspek mulai dari pencegahan yang konsisten, sistem peringatan‑dan‑tindakan secepat kilat di lapangan, pendampingan sekaligus penyuluhan luas bagi warga masyarakat, hingga penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun. Semua upaya ini dijalankan dengan satu tujuan luhur: agar kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, serta pencemaran udara yang kita rasakan ini perlahan‑lahan berkurang dan kelak takkan terulang kembali demi masa depan yang lebih bersih, sehat, dan lestari bagi seluruh anak bangsa.

Pewarta : Rogers

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *