SEMARANG, FaktaKuat.Com – Penegakan disiplin serta pemulihan kewibawaan Kepolisian Republik Indonesia kembali dipertegas melalui langkah berani tanpa kompromi yang diambil jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Anggota Kepolisian Resor Kota Tegal, Aiptu N, secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian pelanggaran norma, etika profesi, hingga peraturan perundang-undangan dengan kategori berat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang diselenggarakan di lingkungan Polda Jawa Tengah, Semarang, pada Jumat (10 Juli 2026). Dalam persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah, hingga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa penganiayaan dan penyiksaan. Fakta-fakta tersebut terkuak menyusul adanya laporan yang disampaikan korban ke pihak berwenang, yang kemudian membuka rekam jejak pelanggaran yang telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Menyikapi putusan yang menjadi bukti nyata keseriusan pembersihan institusi, wartawan vokal dan kritis, Wisnu alias Roger, menyampaikan penilaian mendalam sekaligus apresiasi yang setinggi-tingginya. Ia menegaskan langkah ini menandakan betapa Keluarga Besar Kepolisian saat ini benar-benar mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan tak kenal ampun terhadap setiap oknum yang menyimpang.
“Kita patut memberikan apresiasi yang luar biasa besar bagi tata kelola penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah ini. Terlihat jelas komitmen nyata di mana setiap kali muncul kasus yang mengandung unsur pelanggaran maupun tindak pidana, proses penyelesaian dapat berjalan secepat dan seefektif ini. Kecepatan serta ketegasan dalam menegakkan aturan menjadi bukti nyata bahwa keadilan tidak dibiarkan menggantung terlalu lama,” ujarnya.
Apresiasi ini disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol. Dr. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. beserta seluruh jajaran pimpinan yang memiliki keberanian dan ketegasan dalam menjaga amanah serta kepercayaan publik.
Ia menegaskan prinsip mutlak yang harus dipegang: “Tidak ada ruang bagi toleransi bagi setiap oknum aparat yang terjerat dalam lingkaran narkotika maupun melanggar kode etik dengan pelanggaran berat. Budaya lama yang sempat menumbuhkan kesan seolah-olah masih ada celah untuk bernapas lega dan berbuat sewenang-wenang, harus kita musnahkan hingga ke akar-akarnya saat ini juga.”
Lebih jauh, ia menyampaikan pesan yang menyentuh bagi segenap masyarakat: “Kepada seluruh warga Jawa Tengah yang pernah atau sedang merasakan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, jangan pernah membiarkan diri terbungkus kebisuan. Teruslah berjuang menegakkan kebenaran demi keadilan yang sesungguhnya, karena keadilan adalah hak mutlak yang wajib diperjuangkan, bukan sekadar harapan yang dibiarkan hilang.”
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersamaan antar elemen: “Kemitraan yang terjalin erat antara insan jurnalisme dan Kepolisian Republik Indonesia hendaknya senantiasa kita rawat dan perkuat. Sinergi ini bukan sekadar hubungan kerja semata, melainkan kekuatan bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran, serta mendatangkan kebaikan yang paling utama bagi segenap masyarakat di tanah Jawa Tengah.”
“Semoga ketegasan ini menjadi pemicu kesadaran bagi segenap personel kepolisian untuk tampil di garis terdepan memberikan teladan ketaatan, dan mengajak seluruh elemen masyarakat turut bersinergi menjaga keamanan, serta memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab tanah ini adalah rumah bersama yang wajib kita jaga demi kebaikan kita semua,” tambahnya.
Saat ini, selain kehilangan kehormatan dan seragam dinasnya, yang bersangkutan juga telah ditahan guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dalam proses penegakan hukum pidana yang sedang berjalan.
Pewarta : Rogers/ Wisnu













