banner 728x250

Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Tegaskan Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Sah, Ajukan Kasasi atas Putusan PT TUN

banner 468x60

SEMARANG – Kuasa Hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal, HM Rangkey Margana, S.H., M.H., CLA. bersama Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum. menegaskan, bahwa hingga saat ini susunan Direksi PDAM Tirta Moedal masih sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang, yang masih berlaku dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan, atas pernyataan Koordinator KP2KKN Ronny Maryanto dan Aktivis Dakwah Dr. H. A.M. Jumai, mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Kamis (6/8).

Example 300x600

Menurut HM Rangkey Margana, secara hukum Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Wawan beserta jajaran direksi, masih memiliki kewenangan penuh menjalankan roda organisasi maupun mengambil kebijakan perusahaan.

“Hingga hari ini Pak Wawan selaku direksi PDAM masih sah sesuai SK Wali Kota Semarang. Tidak ada putusan yang membatalkan yang bersangkutan. Oleh karena itu, seluruh administrasi, kebijakan, maupun kerja sama dengan pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab direksi yang sekarang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa masyarakat maupun mitra kerja, termasuk kalangan perbankan, tidak perlu ragu menjalin hubungan kerja sama dengan PDAM Tirta Moedal, karena legalitas kepengurusan masih tetap berlaku.
Menurutnya, yang terpenting adalah keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat, tidak boleh terganggu oleh polemik hukum yang sedang berlangsung.

Pemkot Tempuh Jalur Kasasi

HM Rangkey Margana juga membenarkan, bahwa Pemerintah Kota Semarang telah menempuh upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY.
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG, permohonan kasasi didaftarkan pada 21 Juli 2026 melalui Kepaniteraan PTUN Semarang. Selanjutnya memori kasasi telah disampaikan pada 3 Agustus 2026.

Dalam akta tersebut, permohonan diajukan oleh HM Rangkey Margana berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B/1366/100.3.11/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, mewakili Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal.

Menanggapi pandangan yang menyebut, perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena berkaitan dengan keputusan pejabat daerah, kuasa hukum Pemkot memiliki pandangan berbeda.

Menurut mereka, sengketa mengenai pemberhentian direksi BUMD bukan semata-mata sengketa administrasi lokal, melainkan menyangkut kedudukan hukum seseorang (legal status) yang memiliki implikasi lebih luas.

“Bahwa praktik peradilan dan pedoman internal Mahkamah Agung, termasuk hasil rapat pleno serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, membuka ruang pemeriksaan kasasi terhadap perkara-perkara yang menyangkut status hukum seseorang, seperti pemberhentian direksi BUMD, status kepegawaian, maupun pembubaran badan hukum,” ungkap Sugeng Wahyudi, yang biasa disapa Didik Hunter.

Atas dasar itu, Pemkot Semarang berpendapat, permohonan kasasi tetap memiliki dasar hukum untuk diperiksa Mahkamah Agung.

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kuasa hukum Pemkot juga menegaskan, bahwa putusan PT TUN Surabaya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena masih ditempuh upaya hukum kasasi.
Mereka juga menjelaskan, bahwa kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris adalah menilai, apakah penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa lagi memeriksa fakta-fakta perkara yang telah dinilai oleh judex facti, yakni PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN.

“Selain itu, masih terdapat aspek hukum dalam putusan sela yang layak diuji, terutama terkait amar putusan yang dinilai telah memasuki wilayah kebijakan manajerial perusahaan, dengan memuat alternatif penempatan jabatan lain yang setara,” tegas Didik Hunter.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola perusahaan, apabila diterapkan sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua Kuasa hukum Wali Kota juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah bermaksud mengabaikan putusan pengadilan. Sebaliknya, mereka mengklaim tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung sembari menggunakan hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum yang tersedia.

Diingatkan pula, bahwa PDAM merupakan badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan publik bagi ratusan ribu pelanggan sehingga stabilitas organisasi harus tetap dijaga agar pelayanan air minum tidak terganggu.

Di sisi lain, polemik ini menunjukkan adanya perbedaan tafsir hukum, mengenai ruang lingkup kasasi dalam sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan keputusan kepala daerah. Perbedaan pandangan tersebut pada akhirnya akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara masyarakat tetap berkepentingan agar asas kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan dan keberlanjutan pelayanan publik berjalan secara seimbang.

Pewarta : Tim/ Red

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *