banner 728x250

Kecelakaan Kerja Diduga Tanpa BPJS, LBH Hutahaen & Partners Desak PT Krista Karunia Agung dan J&T Bertanggung Jawab

banner 468x60

SEMARANG — Dugaan tidak terpenuhinya hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menjadi sorotan. Wahyu Widiastuti, pekerja lepas yang menjalankan tugas di lingkungan J&T melalui perusahaan penyedia tenaga kerja PT Krista Karunia Agung, disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih enam belas hari bekerja.


Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari LBH Hutahaen & Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum Wahyu Widiastuti.

Example 300x600


Kuasa hukum Wahyu, Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H., meminta pihak-pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta tanggung jawab perusahaan atas kecelakaan yang dialami kliennya.


“Kami meminta seluruh pihak terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Hak pekerja harus dipastikan dan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Michael.


Mengalami Kecelakaan Saat Menjalankan Pekerjaan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, Wahyu mengalami kecelakaan ketika sedang menjalankan pekerjaannya.


Namun, persoalan menjadi lebih serius karena menurut pihak kuasa hukum, selama kurang lebih enam belas Hari bekerja, Wahyu diduga belum mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


Kondisi tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang. Sebab, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen perlindungan pekerja terhadap berbagai risiko yang timbul dalam hubungan kerja, termasuk risiko kecelakaan kerja.


LBH Hutahaen & Partners meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian internal perusahaan, tetapi diperiksa secara transparan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Status Pekerja Lepas Bukan Alasan Mengabaikan Hak
Michael menegaskan, status pekerja sebagai karyawan lepas maupun pekerja dengan perjanjian kerja tertentu perlu dilihat berdasarkan hubungan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memastikan hak normatif pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.


“Status pekerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak atas perlindungan ketenagakerjaan. Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas, harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hak pekerja tersebut dipenuhi,” ujarnya.


Soroti Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan
Dalam persoalan ini, LBH Hutahaen & Partners menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,

ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam rezim Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.


Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut perlu menjadi dasar dalam pemeriksaan untuk menentukan hak pekerja dan kewajiban pihak perusahaan.


Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban kepesertaan dan perlindungan pekerja, LBH Hutahaen & Partners meminta pihak yang bertanggung jawab menjalankan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan hukum.


PT Krista Karunia Agung dan J&T Diminta Buka Terang
LBH Hutahaen & Partners juga meminta adanya kejelasan mengenai hubungan antara PT Krista Karunia Agung sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja dengan J&T sebagai pengguna jasa tenaga kerja.
Menurut Michael, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaan.


“Harus jelas bagaimana hubungan kerja ini dijalankan, siapa yang bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja, bagaimana kepesertaan BPJS-nya, serta bagaimana penanganan kecelakaan kerja yang dialami klien kami,” kata Michael.


Minta Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Turun Tangan
Untuk mendapatkan kepastian hukum, LBH Hutahaen & Partners meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tidak terpenuhinya hak ketenagakerjaan Wahyu Widiastuti.


Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta melakukan verifikasi terhadap status kepesertaan Wahyu serta memastikan kewajiban kepesertaan dan iuran apabila memang terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.


LBH juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemantauan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan dugaan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana.


LBH: Jangan Ada Pekerja yang Kehilangan Hak
Michael menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut menjadi preseden buruk bagi pekerja lain yang berada dalam posisi serupa.


“Tidak boleh ada pekerja yang kehilangan hak perlindungan hanya karena statusnya sebagai pekerja lepas. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka, objektif dan berdasarkan hukum,” tegasnya.
LBH Hutahaen & Partners menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hak Wahyu Widiastuti dan pertanggungjawaban para pihak yang secara hukum dinilai berkewajiban.


“Keadilan untuk Wahyu Widiastuti harus diwujudkan. Kami akan menempuh dan mengawal setiap langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Michael.


Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H.
LBH Hutahaen & Partners
Kuasa Hukum Wahyu Widiastuti.

Pewarta : Roger

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *