MOJOKERTO, FaktaKuat.Com, 26 Juli 2026 – Proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) beserta Forum CSR Kota Mojokerto yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pantauan warga pada Kamis, 23 Juli 2026, justru memperlihatkan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih terus berulang, tanpa perbaikan yang berarti. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Di lokasi proyek, sejumlah tenaga kerja terlihat beraktivitas tanpa kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Sebagian bahkan hanya mengenakan sandal jepit saat mengangkut material, merakit rangka bangunan, maupun beristirahat di area kerja. Helm pengaman dan sepatu keselamatan nyaris tak tampak dikenakan, padahal itu adalah syarat mutlak demi keselamatan jiwa.
“Ada yang hanya memakai sandal rumahan, tidak pakai helm, dan tanpa sepatu pengaman. Yang terlihat tertib hanya rompi saja. Padahal pekerjaan sudah berjalan lebih dari sebulan, seharusnya kedisiplinan keselamatan sudah ditegakkan sejak awal,” ungkap sumber pemantau lokasi yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan kontrak nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026, proyek senilai Rp1.519.752.800 ini dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri, dengan pengawasan teknis dipercayakan kepada CV Global Inovasi Engineering. Sedangkan instansi pembina yang bertanggung jawab adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto.
Proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Karena sudah berjalan lebih dari sebulan, sisa waktu pengerjaan masih panjang. Jika pengabaian keselamatan terus dibiarkan, potensi kecelakaan kerja kian mengancam nyawa para pekerja. Pembiaran yang terus berulang ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas maupun instansi pembina yang seharusnya menjamin penerapan K3 berjalan ketat.
Kelalaian ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan pelanggaran prinsip K3 yang mewajibkan perlindungan penuh bagi setiap tenaga kerja. Mengingat proyek menggunakan dana publik, pembiaran pelanggaran K3 sungguh mencoreng semangat perlindungan hak-hak pekerja. Data BPJS Ketenagakerjaan periode 2024–2025 mencatat ratusan kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi Jawa Timur, yang mayoritas disebabkan oleh ketiadaan atau kelengkapan APD yang tidak dipakai.
Menanggapi temuan tersebut, Muhammad Andri, Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri, menyatakan sepatu keselamatan sudah disediakan dan dipakai pekerja pada pagi hari. Namun pernyataan ini justru berbenturan dengan fakta di lapangan yang terlihat jelas pada siang harinya.
“Jika benar APD tersedia dan dipakai, mengapa saat jam kerja masih banyak yang tidak memakainya? Apakah pengawasan internal lemah, atau konsultan pengawas sengaja membiarkan hal ini terjadi?,” tegas sumber pemantau.
Hingga berita ini diturunkan, CV Global Inovasi Engineering selaku konsultan pengawas maupun DPUPR Perakim Kota Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi. Padahal, pengawasan tegas dan berkelanjutan dari kedua pihak adalah kunci agar pelanggaran K3 tidak terus berulang. Kelalaian dalam mengawasi ini sungguh tidak pantas terjadi pada proyek yang memakai uang rakyat.
Kepada DPUPR Perakim Kota Mojokerto, CV Dara Karya Mandiri, dan CV Global Inovasi Engineering, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan koreksi. Setiap penjelasan resmi akan kami muat secara utuh dan proporsional pada pemberitaan selanjutnya. Keselamatan kerja bukan sekadar aturan tertulis, melainkan jaminan agar setiap pekerja dapat pulang dengan selamat kepada keluarganya. Jangan biarkan kelalaian pengawasan menjadi harga yang harus dibayar dengan nyawa para pekerja.
Pewarta : Rogers













