BANDA ACEH, – Di tengah gejolak ekonomi dan ketidakpastian regulasi, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh secara tegas meminta Pemerintah Aceh untuk mencabut izin operasional pertambangan di kawasan Beutong yang diberikan kepada PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) pada tahun 2026. Desakan ini bukan sekadar protes warga, melainkan peringatan keras bahwa tanah tersebut menyimpan luka sejarah dan menjadi paru-paru dunia yang terancam punah.
GMBI Aceh mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak buta sejarah (Jas Merah). Kawasan Beutong bukanlah tanah kosong. Di dalamnya terdapat situs kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien, makam ulama kharismatik Teungku Alu Panah, hingga lokasi pembuangan jenazah murid-murid Teungku Bantaqiah yang menjadi saksi bisu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.
“Merusak kawasan ini sama saja dengan menghapus memori kolektif bangsa dan menginjak martabat para pahlawan serta korban tragedi kemanusiaan. Kami tidak akan tinggal diam jika sejarah ini dikorbankan untuk kepentingan sesaat,” tegas Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za.
Selain nilai historis, aktivitas pertambangan di Beutong dinilai sebagai tindakan bunuh diri ekologis. Kawasan ini memiliki kerentanan tinggi terhadap abrasi, pencemaran logam berat, dan ancaman gas beracun yang dapat meracuni sumber air dan tanah masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang beririsan langsung dengan Ekosistem Leuser, kawasan hutan hujan tropis yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra) sejak 2004. Eksploitasi di wilayah ini berpotensi memicu kerusakan habitat satwa langka dan memperparah perubahan iklim global.
Desakan Final: Cabut Izin atau Hadapi Gejolak Sosial
GMBI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan pertimbangan ekonomi semata dan bertindak bijak. Mereka memperingatkan bahwa jika izin tidak dicabut, potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin meluas.
“Kami meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah Aceh: cabut izin tambang tersebut. Lindungi Beutong, selamatkan Ekosistem Leuser, dan hormati sejarah yang ditorehkan dengan darah. Jangan biarkan Aceh kehilangan warisan masa lalu dan masa depannya demi segelintir keuntungan,” pungkas Zulfikar Za.
GMBI Aceh menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh jalur hukum serta advokasi publik jika pemerintah tidak merespons aspirasi rakyat.
Naskah 2
GMBI Aceh Beri Ultimatum: Cabut Izin Tambang Beutong! Nekat Lanjut, Rakyat Ancam Bangkit dan Leuser Jadi Kuburan Korporasi
BANDA ACEH – Ketegangan di kawasan Beutong mencapai titik ledakan. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh secara resmi mengeluarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Aceh. Mereka menuntut pencabutan segera izin tambang PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS), serta mengancam akan mengerahkan gelombang massa jika pemerintah nekat mempertahankan kebijakan yang disebutnya sebagai “pengkhianatan terhadap sejarah dan ekosistem dunia”.
Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, dengan nada geram menyatakan bahwa kawasan tambang bukanlah tanah kosong, melainkan ladang saksi bisu pelanggaran HAM berat. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang sama saja dengan menodai tulang-belulang pasukan Cut Nyak Dhien, makam ulama agung Teungku Alu Panah, dan lokasi pembuangan jenazah murid Teungku Bantaqiah.
“Ini bukan soal investasi! Ini soal harga diri bangsa! Menggali tambang di atas kuburan massal dan situs perjuangan adalah penghinaan tertinggi terhadap martabat kemanusiaan. Kami tidak akan pernah diam melihat sejarah Aceh dikorbankan untuk segelintir konglomerat,” ujar Zulfikar dengan penuh kemarahan, seraya mengecam kebijakan tersebut sebagai tindakan biadab terhadap memori kolektif rakyat Aceh.
Di sisi lingkungan, GMBI mengkategorikan rencana tambang ini sebagai “kejahatan ekologis massal”. Kawasan Beutong yang berada di zona merah kerentanan bencana dan beririsan dengan Ekosistem Leuser—warisan UNESCO—dinilai akan mengalami kehancuran permanen.
“Leuser adalah paru-paru dunia yang terakhir di Sumatera. Membiarkan tambang beroperasi di sini berarti menandatangani surat kematian bagi satwa langka dan sumber air masyarakat. Ini bukan sekadar risiko, ini adalah pembantaian ekosistem yang akan mewariskan bencana asam tambang dan gas beracun bagi anak cucu kita,” ancamnya.
Di akhir pernyataannya, Zulfikar mengubah nada imbauan menjadi ultimatum tegas. Ia memperingatkan Pemerintah Aceh agar tidak bermain api dengan mengorbankan kepentingan rakyat demi modal asing.
“Kami sudah lelah memohon. Mulai detik ini, ini adalah tuntutan rakyat. Cabut izin tambang Beutong sekarang juga, atau bersiaplah menghadapi gelombang perlawanan rakyat yang luar biasa. Jangan salahkan kami jika rakyat bertindak sendiri untuk menyelamatkan tanah, sejarah, dan hutan mereka. Kami tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke pengadilan internasional karena ini adalah pelanggaran HAM berat terhadap lingkungan dan sejarah,” pungkas Zulfikar dengan nada mengancam.
GMBI Aceh menyatakan akan memobilisasi seluruh jaringannya dan siap turun ke jalan jika pemerintah abai terhadap ultimatum ini.
Pewarta : Tim / Red













