banner 728x250

“Diduga Cacat Fatal, Penetapan Tersangka di Mojokerto Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Prosedur Penyidikan”

banner 468x60

Mojokerto, 4 April 2026 — Proses penetapan tersangka dalam perkara yang menjerat Muhammad Amir Asmawi kini menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengungkap dugaan adanya cacat prosedur serius dalam tahapan penyidikan yang dinilai berpotensi melanggar hukum acara pidana.


Dalam pernyataan resminya, Rikha menyampaikan keprihatinan mendalam atas sejumlah kejanggalan mendasar yang ditemukan berdasarkan kajian terhadap dokumen dan alur penyidikan.

Example 300x600


Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidaksesuaian kronologis administrasi hukum. Laporan Polisi (LP) tercatat dibuat pada 15 Maret 2026, namun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SPDP, hingga penetapan tersangka justru telah diterbitkan sehari sebelumnya, yakni 14 Maret 2026.


“Ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin proses penyidikan dimulai sebelum adanya laporan polisi sebagai dasar hukum?” tegas Rikha.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menunjukkan adanya cacat prosedur yang bersifat fatal dan dapat berdampak pada keabsahan proses hukum secara keseluruhan.


Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah aspek lain yang dinilai janggal, antara lain tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, tidak ditemukannya unsur mens rea (niat jahat), serta ketiadaan peristiwa pidana konkret seperti transaksi atau pertemuan sebagaimana dituduhkan.


Lebih lanjut, pihaknya juga mengungkap bahwa akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diberikan kepada pihak pembela. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.
“Seluruh temuan ini berpotensi melanggar prinsip due process of law serta hak-hak dasar tersangka yang dijamin oleh hukum,” tambahnya.


Sebagai respons atas dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Di antaranya mengajukan penangguhan penahanan, permintaan resmi salinan BAP, serta gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.


Selain itu, pengaduan juga akan dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, Kompolnas, hingga Komnas HAM untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur dan maladministrasi.


Rikha menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukan semata untuk membela klien, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.


“Kami menghormati proses penegakan hukum. Namun, proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ketika ada indikasi pelanggaran, maka wajib untuk diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.


Pihak kuasa hukum berharap agar seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan profesional, serta tetap menjamin perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses peradilan.


Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga integritas dan kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pewarta : Rogers

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *