Semarang, 9 Juli 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengimbau seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang agar segera mengajukan proposal Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Tahun 2026. Pengajuan bantuan tersebut akan ditutup pada 30 Juli 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2026.
Setiap RT memperoleh alokasi BOP sebesar Rp25 juta yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan di lingkungan masing-masing. Namun hingga awal Juli 2026, masih banyak RT yang belum mengajukan proposal sehingga proses pencairan dana belum dapat dilakukan.
Kepala DP3A Kota Semarang mengingatkan agar pengurus RT tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pengajuan. Pasalnya, setiap proposal harus melalui proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi di tingkat kelurahan serta kecamatan sebelum dapat diproses pencairannya.
“Pengajuan sebaiknya dilakukan secepatnya agar proses verifikasi tidak menumpuk di akhir masa pendaftaran. Dengan begitu, dana BOP dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum mengajukan proposal, pengurus RT diminta menyusun Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) melalui musyawarah bersama warga. RAP tersebut menjadi dasar penggunaan anggaran sekaligus salah satu syarat dalam proses pengajuan bantuan.
Dana BOP dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti kegiatan sosial kemasyarakatan, pemberdayaan warga, penghijauan lingkungan, perbaikan fasilitas umum, penataan lingkungan, hingga mendukung penyelenggaraan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di tingkat RT.
Pemkot Semarang juga menegaskan bahwa RT yang memilih tidak mengajukan BOP tetap diwajibkan melaksanakan musyawarah dengan warga dan menyampaikan alasan secara resmi kepada pemerintah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Melalui program ini, Pemkot Semarang berharap seluruh RT dapat memanfaatkan bantuan yang telah disediakan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pembangunan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman. Oleh karena itu, seluruh pengurus RT diharapkan segera melengkapi persyaratan administrasi dan mengajukan proposal sebelum batas waktu pengajuan berakhir pada 30 Juli 2026.
Pewarta : Tim / Red













